Bendera Usang Berkibar di Desa Rejosari, Sekda akan Tegur Perangkat Desa
Jumat, 28-06-2024 - 05:22:00 WIB
Baca juga:
   
 

Malang - Pengibaran Bendera Merah Putih di Kantor milik Pemerintah yang kondisinya sudah parah (usang dan robek) seperti itu sangat keterlaluan dan tidak dapat ditoleransi lagi karena seorang Kepala Desa harus bisa menjadi panutan bagi masyarakat, diduga tidak mengerti dan paham serta tidak peduli akan makna dari Bendera Merah Putih yang merupakan Lambang Negara Republik Indonesia.

Padahal semua biaya di Kantor Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ditanggung oleh Negara dari uang rakyat karena itu tidak ada alasan buat Pemdes Rejosari tidak ada uang untuk mengganti Bendera Merah Putih yang sudah usang dan robek namun masih terpasang di depan Kantor Desa Rejosari pada hari Selasa (25/6/2024).n

Setelah LSM LP-KPK menyikapi terkait hal tersebut dengan mengirimkan surat somasi ke Pemdes Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang barulah Pemdes Rejosari menurunkan dan mengganti Bendera Merah Putih yang kondisinya usang dan robek yang sebelumnya terpasang di depan Kantor Desa Rejosari dengan Bendera Merah Putih yang baru, Rabu (26/6/2024) siang.

Kepada awak media Sekretaris Tipikor LSM LP-KPK Komisi Daerah Jawa Timur, Didik Suryanto mengatakan, ini pelecehan oknum Kepala Desa terhadap Bendera Merah Putih. Saat menurunkan dan menaikkan Bendera itu seharusnya dia tahu bahwa Bendera itu sudah dalam keadaaan rusak, robek, luntur, kusut dan kusam tapi kenapa tetap mereka pasang di depan Kantor Desa Rejosari.

"Ini namanya kesengajaan berarti tidak memperhatikan kondisi Bendera yang dikibarkan di depan Kantor Desa sudah dalam kondisi parah seperti itu. dilingkungan kerjanya sehari hari saja tidak dia perhatikan bagaimana dia bisa memperhatikan warganya, diminta kepada Bupati Malang dan Camat Bantur untuk mengevaluasi kinerja oknum Kades ini," tegas Didik Suryanto.

Ditegaskan oleh Sekretaris Tipikor LSM LP-KPK Komisi Daerah Jawa Timur, Didik Suryanto bahwa pengibaran Bendera Merah Putih yang sudah dalam kondisi seperti ini merupakan pelecehan terhadap Lambang Negara yang diduga sengaja dilakukan oleh oknum Kades maupun oknum Perangkat Desa Rejosari.

“Patut diduga pengibaran Bendera ini dilakukan asal-asalan dan hanya sebagai rutinitas sehari-hari sehingga mereka tidak mengetahui Bendera Merah Putih yang mereka kibarkan di Kantor nya itu sudah dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, kusam bahkan ujungnya sudah compang-camping dan robek panjang," ucapnya.

"Poin c Bagian Keempat Pasal 24 Larangan UU RI No 24 Thn 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan yang menyebutkan bahwa “ Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam;”. Ketentuan Pidana Pengibaran Bendera yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam seperti ini diatur pada : Poin b Pasal 67 BAB VII Tentang Ketentuan Pidana Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa,dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi : “ Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c," jelas Didik Suryanto.

“Pengibaran Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah seperti ini bukan main main. Itu merupakan Tindak Pidana dan ancamannya kurungan badan 1 tahun dan denda hingga 100 juta rupiah,“ imbuhnya.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Camat Bantur (Bayu Jatmiko) menjelaskan  bahwa, itu sama seperti kantor kecamatan Bantur, yang ditempati atau dijadikan ampiran warga ODGJ.

 "Di Balai Desa Rejosari dijadikan tempat ampiran orang ODGJ Bu Sulastri (warga Gedangan). Bu Lastri dikenal oleh warga sekitaran Rejosari dan bisa dikonfirmasi. Beliau sering nimbrung saat acara rapat-rapat penting entah berteriak-teriak atau minta kue, atau terkadang memporak-porandakan barang-barang di balai desa baik di depan atau di dapur kadang barangnya diambil, atau bahkan menurunkan bendera merah putih. Atau diganti sendiri seadanya (pernah kain bekas diikat)," ujar  Bayu Jatmiko (27/6/24).

Dilain kesempatan, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sekda Kabupaten Malang menyayangkan dengan adanya  kejadian tersebut.

"Seharusnya hal seperti ini tidak boleh terjadi, karena meyangkut Lambang-lambang Negara/ Bendera Nasional. Kami akan mengingatkan/ tegur Perangkat Desa yang bersangkutan melalui Camat setempat. Maturnuwum diingatkan Mas," kata Sekda

Hingga berita ini ditayangkan, Kades Rejosari (Juri) saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai permasalahan tersebut lebih memilih bungkam enggan memberikan tanggapan maupun komentar.

(Dirlam)




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com