Diminta 20 Juta Untuk Cabut Laporan, Dimas Merasa Diperas Harus Sediakan 2x24 Jam
Kamis, 07-07-2022 - 22:25:10 WIB
ilustrasi
Baca juga:
   
 

Pekanbaru - 2 (Dua) orang Pengacara Pemuda Milenial Pekanbaru (PMP) inisial R dan RE diduga mencoba melakukan pemerasan terhadap Dimas Pangestu yang statusnya sebagai Terlapor atas pencemaran nama baik di media sosial.

Dihubungi Wartawan, Dimas Pangestu yang menjadi terlapor merasa sangat dirugikan dan diduga ingin diperas oleh 2 (dua) oknum pengacara Pemuda Milenial Pekanbaru yang merupakan kuasa hukum dari pelapor atas nama Rismayulis selaku Ketua Pemuda Milenial Pekanbaru (PMP) saat dilakukannya mediasi di Mapolda Riau pada pukul 10.00 WIB. Kamis, (07/07/2022).

Dimas mengatakan, bahwa dirinya bersama temannya menghadiri panggilan mediasi dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Sementara itu, dari Pelapor atas nama Rismayulis saat mediasi tidak hadir dengan alasan ada kerjaan hanya diwakilkan oleh Rini dan Rere selaku pengacaranya.

"Menghadiri panggilan mediasi Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau terkait laporan dari Rismayulis. Tapi, dia tidak datang hanya diwakilkan 2 Pengacaranya bernama Rini dan Rere. Didalam mediasi itu, penyidik mengatakan "Dimas, kamu ini sudah bersalah, bagus kamu mediasi supaya tidak masuk penjara,". Kemudian saya menjawab "Oke", dan kami pindah ke ruangan sebelah untuk mediasi bersama dengan pengacara pelapor," kata Dimas saat dihubungi.

Lanjutnya, saat pindah ke meja sebelah dari ruangan penyidik, Rini selaku Pengacara Iris langsung mengatakan agar menyiapkan uang Rp20 juta untuk cabut laporan dan juga sebagai pengganti biaya transportasi selama ini. Dan waktu diberikan paling lama 2 hari, tapi kalau ada sore nanti jumpa di salah satu cafe di jalan Pepaya kota Pekanbaru.

"Bagaimana, dalam waktu yang sangat singkat saya harus menyiapkan uang  Rp20 juta. Jadi, hal ini sudah sangat merugikan dan memeras namanya," Kata Dimas.

Kemudian Wartawan menyayangkan ke Dimas  perihal kasus apa yang menerpanya sehingga sampai dilaporkan oleh Rismayulis alias Teva Iris ke Polda Riau.

Dimas menjawab terkait pencemaran nama baik di media sosial dengan mengatakan pelapor sebagai "Aktivis Munafik" di postingannya.

"Sayakan bekerja di salah satu Gelang Permainan (Gelper) di jalan Nangka Pekanbaru. Jadi laporan ini, saat masih bulan suci ramadhan memberitakan Gelper di media. Akan tetapi, hal tersebut bukan karena ketulusan hatinya, tapi karena ingin meminta jatah (setoran). Dimana, dari informasi Ketua Asosiasi, jatah yang dimintanya sebesar 5 juta/bulan setiap Gelper beda dari OKP lainnya sebesar Rp1 juta/bulan. Sehingga, atas hal tersebut, saya membuat postingan dan mengatakan dia itu sebagai Aktivis Munafik," ucapnya.

Terakhir ucap Dimas, terkait postingannya di media sosial tersebut berdasar, lantaran pekerjaannya diganggu dan diusik oleh Iris (Pelapor) yang menurutnya hanya ingin meminta jatah perbulan apalagi dari setiap Gelper yang ada di Pekanbaru ini sebesar Rp5 juta/bulan, singkatnya.

Sementara itu, Rini yang merupakan Pengacara Rismayulis alias Teva Iris saat dikonfirmasi perihal uang damai 20 Juta rupiah tersebut hingga berita ini tayang belum menjawab konfirmasi awak media. **




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com