Sidang Gugatan Kemhan Lawan Vendor Satelit Ditunda 5 Bulan.
Rabu, 06-07-2022 - 16:59:59 WIB
Ilustrasi.net
Baca juga:
   
 

Jakarta - Sidang perdana gugatan Kementerian Pertahanan (Kemhan) tentang putusan International Chambers of Commerce (ICC) Singapore yang menjatuhkan denda ratusan miliar rupiah ke Kemhan digelar hari ini ditunda.

Adapun Tergugat Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD  saat sidang perdana yang di ajukan oleh Kemhan tidak hadir.

Hakim ketua Saifudin Zuhri MENYEBUTKAN,"Mahkamah Agung dari Kementerian Luar Negeri, dari Mahkamah Agung sudah mengirim untuk Navayo ke Kementerian Luar Negeri. Kami minta Mahkamah Agung memanggil untuk yang ada di Hungarian dan Navayo," Saifudin Zuhri saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (6/7/2022).

Hakim Saifudin menerangkan pihaknya telah meminta Mahkamah Agung melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk memanggil pihak Navayo International dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD. Kendati demikian, majelis hakim belum mengetahui apakah surat pemanggilan itu sudah sampai atau belum.

Saifudin juga mengaku sudah memperoleh bukti untuk memanggil kepada termohon Navayo Internasional dan Hungarian,dan minta Mahkamah Agung bantuan ke Kementerian Luar Negeri untuk memanggil kepada termohon.

"Sudah ada bukti pengirimannya, tapi sampai hari ini kita belum tahu apakah sudah sampai ke yang bersangkutan di luar negeri," kata hakim Saifudin, Rabu (6/7/2022).

Hakim Saifudin juga mengatakan pemanggilan dua tergugat yang berada di luar negeri itu membutuhkan waktu yang lama," Pemanggilan bisa sampai 5 bulan lamanya," terang Saifudin.

Sidang hari ini hanya dihadiri majelis hakim dan jaksa dari Kejaksaan Agung. Hakim Saifudin mengungkap pihaknya telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung untuk pemanggilan dua tergugat itu dalam 5 bulan ke depan. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada 14 Desember mendatang.

Diketahui, dalam gugatan ini, penggugatnya adalah Kemhan. Sedangkan tergugatnya Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD.

Adapun Kemhan mengajukan empat permohonan. Berikut ini permohonan Kemhan:
1. Menerima Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa Gugatan Perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan;
2. Menyatakan bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 83/2021.Eks jo. Putusan Arbitrase Internasional - International Chambers of Commerce (ICC) tanggal 22 April 2021 Nomor 20472/HTG jo. Nomor 14/ARB-INT/2021/PN.JKT.PST tanggal 30 Desember 2021 Penetapan No:103/2015.eks jo. Putusan Arbitrase Internasional-Putusan Sela Final (Interim Final Award) tanggal 26 Maret 2014 dan Putusan Final (Final Award) tanggal 28 Mei 2014 Jo No 07/PDT/ARB-INT/2015/PN.JKT.PST tidak dapat dieksekusi batal demi hukum.
3. Menyatakan bahwa Putusan Arbitrase Internasional - International Chambers of Commerce (ICC) tanggal 22 April 2021 Nomor 20472/HTG tidak dapat diakui dan tidak dapat dilaksanakan.
4. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.


Kasus ini bermula saat satelit Garuda-1 keluar dari slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia pada 19 Januari 2015. Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit. Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain.

Untuk mengisi kekosongan pengelolaan slot orbit 123 derajat BT itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT guna membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).

Singkat cerita, Kemhan meneken kontrak dengan sejumlah vendor, yaitu Avanti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat meskipun belum tersedia anggaran. Akhirnya Avanti dan Navayo pun menggugat pemerintah Indonesia.

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut sejauh ini negara diwajibkan membayar kepada dua perusahaan itu dengan nilai ratusan miliar rupiah.

"Kemudian Avanti menggugat pemerintah di London Court of International Arbitration karena Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani sehingga pada 9 Juni 2019 Pengadilan Arbitrase di Inggris menjatuhkan putusan yang berakibat negara membayar untuk sewa satelit Artemis ditambah dengan biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling sebesar Rp 515 miliar. Jadi negara membayar Rp 515 miliar untuk kontrak yang tidak ada dasarnya," kata Mahfud pada 13 Januari 2021.

"Nah, selain dengan Avanti, pemerintah baru saja diputus oleh arbitrase di Singapura untuk membayar lagi nilainya sampai sekarang itu 20.901.209 dolar (USD) kepada Navayo, harus bayar menurut arbitrase. Ini yang USD 20 juta ini nilainya Rp 304 (miliar)," imbuh Mahfud Md.

Di sisi lain, kasus ini sudah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menemukan apakah ada unsur pidananya atau tidak. Sejumlah nama sudah dipanggil Kejagung, salah satunya mantan Menkominfo Rudiantara.

"Saksi yang diperiksa yaitu R selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI periode 2014-2019, dan sebagai pemegang hak pengelolaan filling(HPF) slot orbit 123° Bujur Timur (BT), diperiksa terkait tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Leonard menyebut Rudiantara sekaligus pemegang hak pengelola filling (HPF) slot orbit 123° Bujur Timur (BT). (Dig)




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com