Pemda Kampar Lakukan Penertiban Perusahaan Nakal Tidak Memiliki Izin Lengkap Hingga Segel di Tiga Titik
Senin, 04-07-2022 - 20:52:03 WIB
Spanduk dikeluarkan Pemda Kampar ditempel pada sebuah pohon sawit, Senin (4/7/2022).
Baca juga:
   
 

Kampar - Pemerintah Daerah (Pemda) Kampar mengambil tindakan tegas, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar dan OPD terkait melakukan penyegelan bangunan dan areal kebun di PT. Johan Sentosa, Senin (4/7).


Pada kesempatan itu, tim Pemkab Kampar dan perusahan yang di tinjau tersebut dilakukan penandatangan berita acara terhadap objek penyegelan yang dilakukan di perusahaan PT. Johan Sentosa.


Kadis Perkebunan Syahrizal menegaskan, kedatangan dirinya dan rombongan merupakan tindak lanjut dari peninjauan yang dilakukan Pemda Kampar beberapa waktu lalu yang dipimpin langsung oleh Sekda Drs.H. Yusri, M.Si.


“Jadi ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh PT Johan ini, kami selaku perpanjangan tangan Pemerintah daerah menyambut baik investasi, tapi tentu sesuai dengan perizinan dan aturan yang berlaku sehingga kehadiran perusahaan berdampak positif dan berkontribusi terhadap lingkungan dan Pemerintah Daerah,” ujar Syahrizal.


Berdasarkan pantauan dilapangan, setidaknya ada 3 titik penyegelan yang dilakukan, 1 lokasi bangunan  perumahan dan 2 areal kebun di perusahaan yang berlokasi Sei. Jernih Kecamatan Bangkinang tersebut.


“Perumahan Abdeling III, areal kebun 250 Ha dan areal diluar HGU Blok C1,” ungkap Elfauzan Kabid Pengaduan dan Kebijakan Informasi Rakyat DPM-PTSP Kampar.


Ia juga menuturkan, IMB yang dimiliki perusahaan  bergerak di Perkebunan Kelapa Sawit tersebut dikeluarkan Tahun 1995,  begitupun izin Hak Guna Usaha (HGU) ditahun yang sama serta izin lingkungan ditahun 2016 dengan luas lahan 5.764 Ha.


“Meski demikian pihak perusahaan tidak bisa memperlihatkan satu pun izin yang mereka punya, terkait HGU, kita menduga adanya areal lahan yang mereka kelolah diluar HGU,” mereka juga tidak bisa membuktikan IMB nya, kita juga melihat adanya bangunan baru, namun tidak memiliki izin,” ditambah Fauzan.


Mantan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kampar ini juga menegaskan ke pihak  perusahaan bahwa ada konsekuensi hukum jika ada pihak yang mencabut atau menurunkan Spanduk penyegelan.


Sementara itu, Manager Kebun PT. Johan Andi Nur Cahyo mengungkapkan 3 lokasi yang disegel Pemda Kampar terkait IMB dan HGU, pihaknya juga akan menindaklanjuti penyegelan yang dilakukan Pemda Kampar.


Usai melakukan penyegelan di PT. Johan, Rombongan langsung menuju lokasi PT Kumu Kampar Sehati dan PT. Ayam Potensi Bukit Permai  yang merupakan satu pemilik disana rombongan juga melakukan penyegelan terhadap kantor dan lahan yang tidak memiliki izin.


Kepala DPM-PTSP Hambali menuturkan penertiban izin perusahaan yang dilakukan Pemda Kampar berdasarkan Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha didaerah, Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang bangunan gedung serta Perbup Kampar Nomor 69 tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha kepada Kepala DPM-PTSP.


Sementara itu, Kadiskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril, S.STP menghimbau semua perusahaan yang bergerak dibidang apapun untuk melakukan pengurusan izin dan melengkapi semua perizinan yang diperlukan dalam berusaha sesuai perundangan yang berlaku.


Alumni STPDN ini juga menegaskan, bahwa selaku admin dari keterbukaan informasi publik, pihak perusahaan juga diminta terkait izin apa saja yang belum mereka miliki, sehingga ini dapat dikatahui melalui DPMPTSP, ini sesuai dengan keterbukaan informasi yang di lindungi oleh undang-undang.


“Untuk semua izin silahkan berkoordinasi dengan DPM-PTSP, dan Diskominfo yang merupakan admin dari keterbukaan informasi publik meminta perusahaan untuk juga memberikan informasi tertulis terkait izin apa saja yang belum mereka miliki, maupun progres izin yang mereka urus di DPM-PTSP,” terang Yuricho.


Turut hadir dalam penertiban dan pemeriksaan perizinan ini Kadis Perkebunan Syahrizal, Kepala DPM-PTSP Hambali, Kadis Kominfo Yuricho Efril, Dinas Lingkungan Hidup, BPN Kampar dan pihak kecamatan di wakili Fadhli Kasi Pemerintahan, Riswandi Kepala Bidang penataan dan peningkatan kapasitas DLH, Indra K Jafung Pejabat Pengawas LH (PPLH ) Muhammad Ridwan dari DPMPTSP selaku PPNS.**




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com