Kurang Dari 1x24 Jam Unit Reskrim Polsek Kemuning Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Curat
Sabtu, 01-06-2024 - 17:10:54 WIB
Baca juga:
   
 

Kemuning, Inhil - Satreskrim Polsek kemuning polres Inhil  Kurang Dari 1x24 Jam  Berhasil Ungkap Kasus dugaan Pencurian dengan pemberatan (curhat), yang bertempat di Rt 008 Rw 004 Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning, Sabtu (1/6/2024).

 Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono SH.,MH mengungkapkan pihaknya telah mengamankan 2 lelaki inisial RFS warga Desa Batu Ampar dan CS warga Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kab. Inhil - Riau, yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kejadian Curat yang menimpanya pada Hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 dikontrakanya, selanjutnya laporan tersebut langsung direspon cepat oleh Satreskrim Polsek Kemuning.

"Pelaku dapat kami tangkap dalam waktu kurang dari 24 Jam setelah korban melapor, kejadiannya sendiri terjadi hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 Sekira jam 04.00 Wib,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek Kemuning mengatakan bahwa, kejadian bermula Pada Hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 04.00 Wib Korban bangun dari tidur dan melihat ada seorang lelaki didepan pintu kamarnya dengan menggunakan pakaian dan topi hitam. Karena takut korban hanya diam saja dan tidak berani berteriak. Setelah para pelaku pergi melalui pintu belakang, korban baru berani berteriak sehingga membuat teman kontrakan korban terbangun. Atas kejadian tersebut  Korban melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Kemuning.
Dan total kerugian akibat tindakan pencurian ini senilai Rp. 4.445.000., ( Empat Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu ) Rupiah.

"Setelah menerima laporan dari Korban kita langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Dan dari kedua Pelaku kami mengamankan 1 ( satu ) buah dompet, 1 ( satu ) sepeda motor beat, Kartu Atm, Handphone Merk Vivo dan 2 Lembar STNK" kata Kapolsek.

Kompol Teguh menambahkan bahwa para pelaku saat ini berhasil diamankan dirutan Polsek kemuning.

“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Rutan Polsek Kemuning. Selanjutnya Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” imbuhnya.

(Sudirlam)




 
Berita Lainnya :
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  • Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    02 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    03 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    04 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    05 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    06 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    07 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    08 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    09 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    10 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    11 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    12 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    13 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    14 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    15 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    16 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    17 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    18 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    19 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    20 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    21 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    22 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com