Kejati Riau Mengikuti Ekspose Pengajuan 2 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kamis, 30-05-2024 - 21:15:14 WIB
Baca juga:
   
 

Pekanbaru - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH, Kamis tanggal 30 Mei 2024, sekira pukul 10.00 WIB.

Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH dan Plt. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH.

Adapun 2 perkara yang diajukan tersebut adalah:
1. Perkara PKDRT dengan Tsk An. Rizky Febrian;

Pada tanggal 20 Mei 2024 Jaksa Fasilitator telah berhasil mengupayakan adanya perdamaian dan pemaafan dari keluarga Tersangka sendiri atas perbuatan penganiayaan terhadap abang kandungnya pada yang berakibat luka pada bagian wajah (Visum et Repertum No. 445/RS/MR-VER/2024) pada 13 Maret 2024.

Dimana penganiayaan tersebut dilatar belakangi hanya karena emosi tidak dipinjami sepeda motor oleh orang tuanya yang kemudian dilerai oleh saksi korban Isnan Rasyidi yang notabene adalah abang kandung Tersangka. Atas perbuatanya Tersangka diancam melanggar pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004.

2. Perkara Pencurian dengan Tsk An. Metafati Nduru;

Dalam perkara ini, Tersangka Metafati disangkakan telah melakukan pencurian pada tanggal 24 Maret 2024 berupa TBS milik PT. MUP senilai Rp. 2,2 juta.

Perbuatan tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap dan diserahkan oleh Penyidik, Jaksa Fasilitator berperan aktif dalam mendamaikan para pihak yang disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat setempat.

Setelah bermusyawarah para pihak menyetujui untuk menandatangani akta perdamaian tanpa syarat tertanggal 27 Mei 2024 di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Bahwa pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4.  Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

(***)





 
Berita Lainnya :
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  • Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    02 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    03 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    04 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    05 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    06 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    07 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    08 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    09 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    10 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    11 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    12 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    13 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    14 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    15 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    16 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    17 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    18 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    19 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    20 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    21 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    22 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com