Badan Pemulihan Aset Lacak dan Sita Aset Tersangka Korupsi Tambang Timah
Sabtu, 18-05-2024 - 10:28:17 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mendorong Kejaksaan Agung memberdayakan Badan Pemulihan Aset untuk melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik para tersangka dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi seusai menggelar rapat koordinasi antara Komisi Kejaksaan RI dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febri Ardiansyah di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis 16 Mei 2024.

Kamis 16 Mei 2024 kemarin, Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi didampingi komisioner Komjak, Babul Khair Harahap dan Rita Serena Kalibonso dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febri Ardiansyah menggelar rapat koordinasi penanganan perkara dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Pertemuan hari itu menindaklanjuti kunjungan lapangan yang telah dilakukan tim Komisi Kejaksaan ke Provinsi Bangka Belitung, lokasi pertambangan timah, koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan juga satker Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri.

"Kita membangun sinergi dan koordinasi agar penanganan perkara ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Komisi Kejaksaan RI sebagai mitra strategis dalam mengawal dan memberikan dukungan atas pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI, khususnya penanganan perkara dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022," ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menuturkan, Badan Pemulihan Aset menjadi satker yang harus dilibatkan dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara ini.

"Dengan begitu, aset-aset yang terdata tadi segera mungkin dilakukan penyitaan, yang merupakan bagian dari proses penyidikan perkara ini. Sehingga sedini mungkin dapat dikuasai penyidik dalam rangka pengembangan tindak pidana pencucian uang atas perkara korupsi tersebut," ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, Jumat 17 Mei 2024.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo ini menuturkan, dalam penanganan tersebut ada 2 (dua) pekerjaan besar yang harus segera dilakukan gerak cepat oleh Kejaksaan Agung.

Pertama adalah penetapan tersangka kepada para pelaku yang saat ini sudah muncul dipublik, hal ini penting untuk penegakan keadilan retributive yang secara pasti akan meningkatkan daya dukung dan kepercayaan public.

"Untuk ini kami menyarankan agar pengenaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) segera dikejar, dengan demikian akan terlacak financial beneficiary dari kejahatan timah ini," ujarnya.

Kedua adalah perampasan asset. Tim Satgasus Jampidsus jangan tergoda dan terjebak pada aset-aset kecil tapi menimbulkan kemewahan berita dipublik, seperti menyita arloji mahal, sepatu, tas hermes, dll.

Bukannya tidak penting, mengingatt kerugian negara mencapai Rp 271 T, sehingga penting untuk fokus pada asset besar, yang mungkin wujudnya bisa jadi dialihkan dalam usaha lain, bisa berupa perkebunan sawit, bisnis batubara, bahkan bisa jadi untuk pembelian asset di luar negeri.

"Nah untuk pelacakan dan perampasan asset di luar negeri ini, perlu dukungan cepat dari pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM. Jangan sampai ijin penyitaan hari ini diajukan, tahun depan ijin baru turun. Hilanglah itu asset, entah itu karena dijual atau yang lain. Ijin menyita hari ini dikirim, kalua bisa hari ini juga keluar, ga usah menunggu besok, apalagi tahun depan," tegasnya.

Badan Pemulihan Aset bisa menjadi central authority. Kedepan kita dorong kepada Presiden agar memindahkan kewenangan Central authority ini dari kemenkumham ke BPA Kejaksaan Agung sebagai central authority (CA) dalam hal pemulihan aset.

Komisi Kejaksaan RI membentuk tim internal yang beranggota komisioner dan staf pada sekretariat dalam membangun koordinasi dan sinergitas pengawalan proses penanganan perkara mega korupsi tersebut.

Diakuinya, pembentukan tim Komisi Kejaksaan RI ini, didasari pihaknya memberikan atensi khusus mengawal dan mendukung Kejaksaan dalam proses pengusutan kasus dugaan mega korupsi ini.

“Berdasarkan laporan dan peninjauan yang kita lakukan, penanganan perkara ini kita nilai masih berada dalam rel penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” nilai Pujiyono.

(**)




 
Berita Lainnya :
  • Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
  • Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
  • Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
  • Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    02 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    03 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    04 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    05 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    06 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    07 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    08 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    09 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    10 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    11 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    12 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    13 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    14 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    15 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    16 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    17 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    18 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    19 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    20 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    21 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    22 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com