Bamsoet Pimpi Rapat MPR RI, Bahas Perubahan Tatib MPR, Rancangan UU MPR Hingga Bentuk Hukum PPHN
Kamis, 16-05-2024 - 20:52:48 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan rapat pimpinan (Rapim) MPR RI memutuskan akan menggelar rapat gabungan pimpinan MPR RI dengan pimpinan fraksi DPR dan kelompok DPD pada tanggal 30 Mei 2024. Selain itu, Rapim MPR juga memutuskan sidang paripurna MPR akhir masa jabatan yang akan diikuti seluruh anggota MPR dari unsur DPR dan DPD diselenggarakan tanggal 27 September 2024.

"Rapat gabungan pimpinan MPR akan membahas sejumlah hasil dari Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR untuk hasilnya dibawa ke sidang paripurna MPR akhir masa jabatan. Beberapa hal yang akan dibahas antara lain perubahan tata tertib (Tatib) MPR RI, bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), perubahan UUD NRI 1945, pembuatan UU MPR, tata cara pelantikan presiden dan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden serta jenis putusan MPR setelah perubahan UUD NRI 1945," ujar Bamsoet usai memimpin Rapim MPR bersama Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR di Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (16/5/24).

Hadir antara lain Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Amir Uskara, Syarifuddin Hasan dan Lestari Moerdijat, Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat, Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR Agun Gunandjar Sudarsa dan Ajbar.

Hadir pula Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan Daryatmo Mardiyanto, Wakil Ketua Rambe Kamarul Zaman, Martin Hutabarat, Dossy Iskandar Prasetyo, Masrifah dan Djamal Aziz.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menuturkan, materi perubahan Tatib MPR yang diusulkan terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Materi perubahan bersifat substantif dan redaksional. Perubahan yang bersifat substantif dengan mengubah klausul yang ada di dalam pasal maupun ayat tertentu dengan dinamika ketatanegaraan. Antara lain terkait jenis keputusan, pelaksanaan wewenang dan tugas MPR.

"Perubahan secara redaksional dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan substansi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menyempurnakan redaksi agar sesuai kaedah bahasa Indonesia dan bahasa hukum. Rumusan pasal yang diubah keseluruhan berjumlah 88 pasal," kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, selama ini perubahan tata tertib MPR dituangkan dalam bentuk Keputusan Pimpinan MPR RI setelah usul pengubahan disetujui dalam rapat gabungan MPR. Berdasarkan hasil kajian Badan Pengkajian MPR, hal tersebut dinilai kurang tepat sebab perubahan atas suatu peraturan dilakukan dengan aturan yang sejenis atau setingkat di atasnya dalam hal ini peraturan MPR tentang Tata Tertib MPR.

Karena itu, diusulkan sebaiknya bentuk hukum perubahan Tatib MPR juga dengan Peraturan MPR yang bersifat pengaturan (regelling) dan tidak dengan Keputusan Pimpinan MPR yang berada di bawah Peraturan MPR dan bersifat penetapan (beschikking).

"Sebelum dilakukan perubahan atas Tatib yang pertama perlu dilakukan adalah perubahan atas pasal tentang tata cara perubahan Tatib dan pasal tentang tata cara pembentukan Panitia Ad Hoc. Dalam hal ini perlu dibedakan antara pembentukan Panitia Ad Hoc untuk mengkaji usul perubahan UUD dengan pembentukan Panitia Ad Hoc untuk mengkaji selain perubahan UUD, semisal perubahan atau pembuatan Tatib baru," urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, Rapat Gabungan MPR juga akan membahas lebih lanjut tentang perlu tidaknya pembentukan Mahkamah Kehormatan MPR RI. Badan Pengkajian MPR  berpendapat bahwa mengingat MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD, yang masing-masing lembaga baik DPR maupun DPD telah memiliki Dewan atau Badan kehormatan tersendiri. Karena itu Badan Pengkajian memandang tidak perlu lagi MPR membentuk Mahkamah Kehormatan MPR.

"Rapat gabungan juga akan membahas rancangan UU MPR yang terpisah dari UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) serta PPHN. Nantinya, MPR periode sekarang akan menghasilkan rekomendasi terkait PPHN dan UU MPR disertai draft materi rancangan PPHN dan UU MPR untuk dilaksanakan pada MPR berikutnya," pungkas Bamsoet.

(*)




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com