JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Paparkan Strategi Penelusuran Aset Pidana di Rakornas Mabes TNI
Jumat, 03-05-2024 - 22:05:07 WIB
JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda saat memaparkan penanganan perkara Koneksitas di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Kamis (02/5/2024). Foto: Screenshot.
Baca juga:
   
 

Jakarta - Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani memberikan materi pada acara Rapat Koordinasi Nasional Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Tahun Anggaran 2024,
di Aula Gatot Subroto Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) Cilangkap, Jakarta, Kamis (02/5/2024).
 
Pada kesempatan ini, JAM-Intelijen memaparkan materinya mengenai strategi penelusuran aset tindak pidana dalam rangka penguatan tugas fungsi bagi para komandan satuan Polisi Militer Wilayah dan Kepala Bidang Profesi & Pengamanan.
 
”Penelusuran aset adalah serangkaian tindakan untuk mencari, meminta, memperoleh, dan menganalisis informasi untuk mengetahui atau mengungkap asal usul, keberadaan, dan kepemilikan aset hasil tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar JAM-Intelijen.
Oleh karenanya, JAM-Intelijen menekankan bahwa di setiap tindakan penelusuran aset perlu adanya pengoptimalan fungsi pemulihan aset dari tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.
 
Menurut Pasal 11 Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 jo. Peraturan Jaksa Agung Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penelusuran Aset, Pemulihan Aset atau Asset Recovery adalah proses penanganan aset hasil kejahatan yang dilakukan secara terintegrasi di setiap tahap penegakan hukum, sehingga nilai aset tersebut dapat dipertahankan dan dikembalikan seutuhnya kepada korban kejahatan termasuk kepada negara.
 
Dalam melakukan penelusuran aset, dapat ditinjau dari segi perencanaan dan pelaksanaannya. JAM-Intelijen menjabarkan mengenai pelaksanaan atau strategi operasionalisasi penelusuran aset yakni mulai dari pengamanan aset, pemeliharaan aset, pengembalian aset, hingga pemusnahan dan penghapusan aset.
Bila tindak pidana dilakukan oleh pihak yang termasuk dalam peradilan umum dan peradilan militer, JAM-Intelijen menerangkan bahwa perkara tersebut termasuk ke dalam perkara koneksitas.
 
”Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dalam tugas dan fungsinya bertujuan untuk membangun sinergi penegakan hukum antara TNI & Kejaksaan, khususnya dalam koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Orditurat dan penanganan perkara koneksitas,” ujar JAM-Intelijen.
 
JAM-Intelijen menyampaikan bahwa Intelijen Kejaksaan menyelenggarakan fungsi koordinasi Intelijen dalam rangka penegakan hukum, termasuk dalam rangka penanganan perkara koneksitas. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen Penegakan Hukum.
 
”Untuk dapat merencanakan dan melaksanakan strategi penelusuran aset, perlu adanya pengoptimalan fungsi Unit Intelijen untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Selain itu, sebisa mungkin untuk membangun kerja sama antar instansi atau lembaga baik yang sifatnya nasional maupun internasional,” pungkas JAM-Intelijen.

(***)




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com