Satresnarkoba Polres Purbalingga Ringkus Kurir Narkotika, 33,24 Gram Sabu
Selasa, 09-04-2024 - 18:57:50 WIB
Baca juga:
   
 

Purbalingga - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil meringkus seorang pria kurir narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan berikut barang buktinya di wilayah Desa Toyareja, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, Selasa (9/4/2023) mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka yang diamankan yaitu S (44) warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

"Modus tersangka yaitu mendapatkan paket sabu dari seseorang asal Kabupaten Banyumas. Kemudian diedarkan di wilayah Kabupaten Purbalingga," jelasnya didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto.

Disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula saat personel Satresnarkoba Polres Purbalingga melaksanakan observasi dan pemantauan, Kamis (28/3/2024). Sekira jam 13.30 WIB didapati seseorang mengendarai sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan.

"Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut. Didapati barang bukti 1 bungkus serbuk putih diduga sabu yang tergeletak di jalan dan 18 paket ada di saku celana tersangka serta 1 paket di jok sepeda motor," jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa setelah dilakukan pengembangan ditemukan kembali paket sabu yang disimpan tersangka di rumah orang tuanya. Didapati 30 paket, satu alat hisap sabu (bong) dan satu buah pipet kecil.

"Total narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 50 paket dengan berat total mencapai 33,24 gram," ungkapnya.

Tersangka mengaku menjadi kurir sabu sejak Februari 2024 karena tergiur imbalan yang diberikan. Ia mengaku pekerjaannya yang serabutan dirasa kurang untuk menghidupi seorang istri sehingga menerima tawaran menjadi kurir sabu.

Dari mengantar sabu, tersangka mengaku mendapat imbalan Rp. 25 ribu per paket yang dikirimkan ke sebuah alamat. Tidak hanya mengedarkan namun tersangka juga mengaku ikut mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat diancam pidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

(Alf)




 
Berita Lainnya :
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  • Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
  • Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
  • Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    02 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    03 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    04 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    05 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    06 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    07 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    08 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    09 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    10 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    11 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    12 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    13 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    14 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    15 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    16 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    17 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    18 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    19 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    20 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    21 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    22 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com