Tim Anti Fraud OJK Riau Periksa BRK Terkait 3 Unit Syariah Bermasalah
Selasa, 07-06-2022 - 08:00:07 WIB
Baca juga:
   
 

Pekanbaru - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau menurunkan Tim Anti Fraud untuk melakukan pemeriksaan terhadap 3 unit syariah PT Bank Riau Kepri (BRK) yang bermasalah.

Seperti dilansir bertuahpos.com, Jumat (3/5/2022), 3 unit Syariah PT BRK yang diduga bermasalah yakni, Unit Syariah di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Unit Syariah Cabang Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau dan Unit Syariah Cabang Harahapan Raya, Kota Pekanbaru.

Bentuk penyimpangannya diantaranya, pembobolan dana nasabah di Unit Syariah di Duri, dana nasabah yang masuk tidak disetorkan ke BRK Pusat yang diduga dilakukan karyawan BRK.

Kemudian, pembobolan di Unit Syariah Cabang Tanjung Batu, Kepri dalam program laku pandai yang digagas OJK. Serta pembobolan Unit Syariah Cabang Harapan Raya yang diduga melibatkan pimpinan cabang dengan besaran dana sekitar ratusan juta rupiah untuk pembiayaan kredit ternak ayam.

Dalam kasus di Unit Syariah Harapan Raya ini, kredit nasabah yang baru berjalan 1 tahun tapi sudah collectibility 5 atau kualitas kredit paling bawah, di mana debitur memiliki riwayat kredit ‘buruk’ karena tidak melakukan pembayaran angsuran pokok dan angsuran bunga selama lebih dari 180 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo.

Kepala OJK Riau, Muhammad Lutfi membenarkan pihaknya ada menerima laporan perihal penyimpangan dana yang terjadi di 3 unit Syariah PT BRK tersebut.

"Ketiga kasus itu sudah dilaporkan ke OJK dan dilakukan pemeriksaan oleh tim anti fraud, untuk pelaku dikenakan sanksi sesuai ketentuan internal bank," kata Lutfi, Kamis (2/6/2022).

Lutfi mengungkapkan, kasus di Syariah Duri, kerugian nasabah sudah diganti. Termasuk kerugian nasabah di Unit Syariah Tanjung Batu. "Sementara kredit di Syariah Cabang Harapan Raya baki debet Rp402 juta masih diteliti," ungkapnya.

Ia pun mengingatkan, sesuai POJK Nomor 39 tahun 2019 tentang penerapan strategi penerapan anti fraud bagi bank umum, bank wajib menyampaikan laporan penerapan strategi anti fraud setiap semester dan laporan fraud yang berdampak signifikan paling lambat 3 hari kerja setelah bank mengetahui kejadian fraud yang berdampak signifikan.

Dilansir bertuahpos, terkait adanya kasus dugaan penyimpangan di 3 unit Syariah PT BRK ini, salah seorang staf Humas PT BRK, David meminta untuk tidak mengeksposnya, karena dinilai dapat mengganggu proses konversi PT BRK dari Bank Konvensional ke Bank Syariah.

Perda konversi syariah PT BRK sendiri telah disetujui DPRD Riau pada Kamis 19 Mei 2022 lalu, namun sejakperdanya disahkan hingga saat ini, proses launching PT BRK Syariah tersebut masih belum dilakukan.

Terpisah, Komisaris Utama PT BRK, Syahrial Abdi saat dikonfirmasi, belum memberikan keterangan terkait langkah yang diambil terkait dugaan penyimpangan di 3 Unit Syariah PT BRK tersebut.

Untuk diketahui Fraud merupakan tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah atau pihak lain.

Sumber: Halloriau.com




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com