KPK Tahan Walikota Ambon Terkait Korupsi Izin Perinsip Pembangunan Minimarket.
Sabtu, 14-05-2022 - 03:31:00 WIB
Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy (Baju orange) saat di gedung KPK
Baca juga:
   
 

Jakarta - KPK tetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy (RL) jadi tersangka suap perizinan pembangunan minimarket.

KPK membeberkan kasus itu berawal dari Karyawan Alfamidi Amri yang aktif berkomunikasi dengan Richard Louhennapessy untuk meminta perizinan pembangunan minimarket.

Richard Louhennapessy, yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017 sampai 2022, memiliki kewenangan, yang salah satunya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga AR aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Kemudian, menindaklanjuti permohonan AR, Richard Louhennapessy, memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Richard Louhennapessy meminta nominal uang Rp 25 juta untuk diserahkan kepada Andrew Erin Hehanussa, Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon.

"Setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (13/5/2022).

Karyawan Alfamidi Amri lanjut Firlu juga kembali memberikan uang senilai Rp 500 juta. Hal itu untuk penerbitan persetujuan pembangunan untuk 20 gerai.

"Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," jelas Firli.

Firli mengatakan, Richard Louhennapessy juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak lain, dan pihak penyidik masih terus mendalaminya.

KPK mengultimatum tersangka swasta, Amri (AR), untuk memenuhi panggilan KPK di kasus dugaan suap terkait izin pembangunan minimarket AM di Ambon.

KPK juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya menyembunyikan keberadaan Amri.

"Menghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21," kata Firli Bahuri , Jumat (13/05/2022).


KPK menjemput paksa Walkot Ambon di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat karena dinilai tidak kooperatif.

Akhirnya Walikota Ambon kemudian ditahan KPK selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, sedangkan Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. (Zai)


 


KPK juga sebelumnya menjemput paksa Walkot Ambon di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat. KPK menepis keterangan Walkot Ambon yang menyatakan dirinya sakit.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Walkot Ambon kemudian ditahan KPK. Dia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Baca artikel detiknews, "KPK Ultimatum Karyawan Minimarket AM Tersangka Suap Walkot Ambon!" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6077052/kpk-ultimatum-karyawan-minimarket-am-tersangka-suap-walkot-ambon.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/



 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com