KERUGIAN NEGARA LEBIH RP10 MILIAR
Kejati Sumsel Tetapkan 1 Lagi Tersangka Tipikor Penjual Aset Asrama Mahasiswa Yogyakarta
Kamis, 21-03-2024 - 00:58:01 WIB
Baca juga:
   
 

Palembang - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan oknum pegawai Badan Pertanahan (BPN) Kota Yogyakarta inisial NW sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan PuntodewoYogyakarta.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH, dalam rilisnya menjelasakan, penetapan tersangka NW tersebut berdasarkan hasil kesimpulan penyidikan penyidik yang telah menemukan dua alat bukti cukup ihwal keterlibatan NW dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

“Oknum pegawai BPN Kota Yogyakarta inisial NW ini ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-04/L.6.5./Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024,” kata Vanny, Rabu (20/3/2024).

Vanny menjelaskan, sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.

“Setelah kita tetapkan sebagai tersangka kemudian kita bawa dari Yogyakarta menuju ke Palembang dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang,” ungkap Vanny.

Lanjut Vanny, dari pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum tersebut dalam hal pengalihan hak. Adapun peranan tersangka NW yaitu, adanya keikutsertaannya dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.

Vanny mengatakan, kerugian keuangan negara sebagaimana telah disampiakan sebelumnya kurang lebih Rp 10 miliar berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) terhadap objek.

"Atas perbuatan tersangka, disangkakan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Sejauh penyidikan sudah sebanyak 46 saksi yang diperiksa penyidik,” demikian Vanny.

Tersangka dalam dugaan korupsi ini berpotensi lebaran di dalam penjara. Mengingat, penetapan tersangka tepat pada Bulan Puasa Ramadhan 1445 Hijriah.

Sebelumnya juga penyidik telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni, AS (Alm.) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-11/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

MR (Alm) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-12/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023. ZT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-13/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023 (telah ditahan).

EM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023 (telah ditahan) dan DK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

(***)





 
Berita Lainnya :
  • Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
  • Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
  • Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
  • Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
  • Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    02 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    03 Wabup Meranti Muzamil Baharudin Jabat Kabid Hubungan Antar Lembaga IMI Riau 2026-2030
    04 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    05 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    06 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    07 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    08 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    09 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    10 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    11 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    12 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    13 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    14 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    15 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    16 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    17 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    18 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    19 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    20 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    21 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    22 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com