Aneh! Pria Perkosa Biawak Terancam Hukuman Seumur Hidup
Senin, 18-04-2022 - 14:24:33 WIB
Ilustrasi, Biawak. Foto: Info Binatang
Baca juga:
   
 

Maharashthra - Empat pria di India ditangkap setelah salah satu ponsel tersangka ditemukan berisi video pemerkosaan terhadap sejenis biawak di Penangkaran Harimau Sahydari di Maharashthra, India.
 
Pihak berwajib India menginterogasi keempat yang bersangukutan karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap binatang itu yang terekam  CCTV dari Departemen Kehutanan Maharashtra.

Dari hasil interogasi, petugas menemukan video pemerkosaan biawak di dalam ponsel yang disita dari keempat lelaki itu dan salah satunya terekam pemerkosaan terhadap biawak.

Keempat pria itu bersembunyi di sekitar hutan dan masuk tanpa izin ke Penangkaran Harimau Sahydari yang dibuat oleh pemerintah India pada 2008 dikutip dari NDTV, Jumat 15 April 2022.

Petugas kemudian melaporkan kasus tersebut dan para pelaku ditangkap pada periode 2 sampai 4 April. Kepada pihak berwenang, keempat lelaki itu mengaku sebagai pemburu.

Adapun kasus ini awalnya terungkap setelah para pelaku menerobos ke dalam cagar alam pada 31 Maret 2022, dari aksi mereka terekam kamera perangkap yang sedianya berfungsi untuk mendeteksi aktivitas harimau benggala.

Petugas jagawana kepada Times of India menyebutkan,"Kasus ini menjadi perhatian serius ketika ponsel yang disita dari salah satu pelaku mengungkap pemerkosaan terhadap biawak," kata Vishal Mali.

Mali mengatakan dengan temuan video itu, para pelaku terancam dibui selama tujuh tahun karena menangkap binatang dilindungi. Biawak termasuk dalam binatang dilindungi di India.

Selain itu mereka juga terancam penjara seumur hidup. Alasannya karena undang-undang pidana India melarang manusia berhubungan seks dengan binatang.

Para pelaku telah ditahan selama tujuh hari dan pada 8 April lalu mereka dibebaskan dengan jaminan oleh pengadilan, sambil menantikan proses hukum lebih lanjut dalam kasus perkosa biawak.
 
Selain video pria yang melakukan pelecehan seksual terhadap biawak, petugas juga menemukan foto berbagai hewan seperti landak dan rusa di ponsel pria tersebut.


Biawak dapat tumbuh hingga dua meterkaki panjangnya dan beratnya hampir tujuh kilogram. Mereka saat ini dikategorikan sebagai spesies cadangan di bawah Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar tahun 1972.
 
"Penjaga hutan awalnya hanya menangkap satu tersangka, sementara yang lain melarikan diri. Tiga sisanya kemudian ditemukan di Desa Hativ di distrik Ratnagiri di Maharashtra,"imbuh laporan itu.
 
Para pejabat mengatakan orang-orang itu datang ke desa Chandoli Kolhapur dari Konkan untuk berburu.Empat pemburu telah diidentifikasi sebagai Sandeep Tukram, Pawar Mangesh, Janardhan Kamtekar dan Akshay Sunil.
 
Kasus ini dibawa ke Pengadilan Pidana India untuk membahas tindakan hukum yang tepat dan dakwaan terhadap keempat pria tersebut.
 
Menurut KUHP India, Bagian 377 menyatakan bahwa siapa pun yang secara sukarela melakukan hubungan seksual dengan binatang akan dihukum dengan penjara seumur hidup, atau dengan hukuman penjara untuk jangka waktu yang dapat diperpanjang hingga sepuluh tahun. (Ben).




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com