Aneh! Pria Perkosa Biawak Terancam Hukuman Seumur Hidup
Senin, 18-04-2022 - 14:24:33 WIB
Ilustrasi, Biawak. Foto: Info Binatang
Baca juga:
   
 

Maharashthra - Empat pria di India ditangkap setelah salah satu ponsel tersangka ditemukan berisi video pemerkosaan terhadap sejenis biawak di Penangkaran Harimau Sahydari di Maharashthra, India.
 
Pihak berwajib India menginterogasi keempat yang bersangukutan karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap binatang itu yang terekam  CCTV dari Departemen Kehutanan Maharashtra.

Dari hasil interogasi, petugas menemukan video pemerkosaan biawak di dalam ponsel yang disita dari keempat lelaki itu dan salah satunya terekam pemerkosaan terhadap biawak.

Keempat pria itu bersembunyi di sekitar hutan dan masuk tanpa izin ke Penangkaran Harimau Sahydari yang dibuat oleh pemerintah India pada 2008 dikutip dari NDTV, Jumat 15 April 2022.

Petugas kemudian melaporkan kasus tersebut dan para pelaku ditangkap pada periode 2 sampai 4 April. Kepada pihak berwenang, keempat lelaki itu mengaku sebagai pemburu.

Adapun kasus ini awalnya terungkap setelah para pelaku menerobos ke dalam cagar alam pada 31 Maret 2022, dari aksi mereka terekam kamera perangkap yang sedianya berfungsi untuk mendeteksi aktivitas harimau benggala.

Petugas jagawana kepada Times of India menyebutkan,"Kasus ini menjadi perhatian serius ketika ponsel yang disita dari salah satu pelaku mengungkap pemerkosaan terhadap biawak," kata Vishal Mali.

Mali mengatakan dengan temuan video itu, para pelaku terancam dibui selama tujuh tahun karena menangkap binatang dilindungi. Biawak termasuk dalam binatang dilindungi di India.

Selain itu mereka juga terancam penjara seumur hidup. Alasannya karena undang-undang pidana India melarang manusia berhubungan seks dengan binatang.

Para pelaku telah ditahan selama tujuh hari dan pada 8 April lalu mereka dibebaskan dengan jaminan oleh pengadilan, sambil menantikan proses hukum lebih lanjut dalam kasus perkosa biawak.
 
Selain video pria yang melakukan pelecehan seksual terhadap biawak, petugas juga menemukan foto berbagai hewan seperti landak dan rusa di ponsel pria tersebut.


Biawak dapat tumbuh hingga dua meterkaki panjangnya dan beratnya hampir tujuh kilogram. Mereka saat ini dikategorikan sebagai spesies cadangan di bawah Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar tahun 1972.
 
"Penjaga hutan awalnya hanya menangkap satu tersangka, sementara yang lain melarikan diri. Tiga sisanya kemudian ditemukan di Desa Hativ di distrik Ratnagiri di Maharashtra,"imbuh laporan itu.
 
Para pejabat mengatakan orang-orang itu datang ke desa Chandoli Kolhapur dari Konkan untuk berburu.Empat pemburu telah diidentifikasi sebagai Sandeep Tukram, Pawar Mangesh, Janardhan Kamtekar dan Akshay Sunil.
 
Kasus ini dibawa ke Pengadilan Pidana India untuk membahas tindakan hukum yang tepat dan dakwaan terhadap keempat pria tersebut.
 
Menurut KUHP India, Bagian 377 menyatakan bahwa siapa pun yang secara sukarela melakukan hubungan seksual dengan binatang akan dihukum dengan penjara seumur hidup, atau dengan hukuman penjara untuk jangka waktu yang dapat diperpanjang hingga sepuluh tahun. (Ben).




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com