Belum Punya KTP-el, Pemilih Dapat Gunakan Biodata Penduduk WNI di TPS pada 14 Februari 2024
Senin, 12-02-2024 - 20:23:01 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta - Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el bukan satu-satunya dokumen kependudukan yang dapat dipergunakan sebagai tanda keabsahan sebagai pemilih di TPS/TPSLN pada Hari-H Pemilu tanggal 14 Februari 2024.

"Selain KTP-el, yang dimaksud sebagai dokumen kependudukan juga meliputi Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil," tegas Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi dalam Surat Edaran No. 400.8.1.2/1737/Dukcapil kepada Kepala Dinas Dukcapil provinsi dan Kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia, Sabtu (10/2/2024).

Hal ini berdasarkan Pasal 59 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Penjelasan Pasal 5 huruf g UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006.

Aturan tersebut kemudian diperkuat lagi pada Bab II Huruf B Nomor 3b Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Aturan KPU itu menyebutkan: Dalam hal pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el atau suket, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa fotocopy KTP-el, foto KTP-el, KTP-el berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.

"Untuk mengantisipasi kehilangan hak memilih bagi pemilih yang belum melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el sampai dengan tanggal 14 Februari 2024, maka pemilih tersebut dapat menggunakan dokumen biodata penduduk WNI yang dikeluarkan oleh Dukcapil pada saat proses pemungutan suara," jelasnya.

Dirjen Teguh juga menekankan bahwa penggunaan dokumen biodata penduduk WNI sebagai identitas pada saat pemungutan suara hanya digunakan pada kondisi darurat, seperti mengalami kendala teknis tidak dapat melakukan pencetakan KTP-el, atau pemilih baru berusia 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024.

"Sebelum melakukan pencetakan dokumen biodata penduduk WNI diusahakan melakukan perekaman KTP-el terlebih dahulu bagi pemilih belum rekam untuk memastikan ketunggalan datanya," kata Dirjen Dukcapil.

Selain itu, penting digarisbawahi, pencetakan dokumen biodata penduduk WNI untuk identitas pada saat pemungutan suara menerapkan prinsip kehati-hatian. "Operator dilarang mencetak biodata bagi penduduk berstatus duplicate record, meninggal, memiliki pekerjaan TNI/Polri, orang asing, WNI di luar negeri, dan pemilih belum berusia 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024," tegasnya.

Selanjutnya, Dirjen Teguh menambahkan, pada daerah dengan kondisi normal, dan tidak mengalami gangguan teknis, tetap diprioritaskan melakukan perekaman, pencetakan KTP-el dan aktivasi IKD.

(Rilis)




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com