Berikut Cara Memandikan dan Mengkafan Jenazah Menurut Ustad Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail
Senin, 15-01-2024 - 11:39:48 WIB
Baca juga:
   
 

Pekanbaru - Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB s/d selesai bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau, telah dilaksanakan Pengajian Rutin yang disampaikan oleh Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail yang diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Riau yang beragama Islam.

Dalam penyampaiannya Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail menyampaikan Dalam Islam umat Islam wajib mengurus orang yang meninggal dunia. Kewajiban umat Islam yaitu mengkafani jenazah. Hukum mengkafani jenazah adalah fardhu kifayah. Mengafani kenazah adalah membungkus jenazah menggunakan sehelai kain dari ujung rambut. Berikut cara memandikan jenazah dan mengkafani. Sebelum memandikan jenazah ada aturan yang perlu dipahami. Jika jenazahnya laki-laki, yang berhak memandikannya adalah anak laki-lakinya atau lelaki lainnya. Wanita tidak diperbolehkan memandikan jenazah, kecuali istri, anak wanita, atau mahramnya. Untuk jenazah wanita harus dimandikan oleh anak wanita atau perempuan lain. Jika laki-laki yang memandikannya adalah suami, anak laki-laki, dan mahram.

Kemudian Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail menyampaikan Jenazah yang dimandikan adalah orang muslim, bukan bayi yang meninggal dalam kandungan. Anggota badan masih ada, sekalipun sedikit atau sebagian. Jenazah bukan mati syahid, karena orang mati syahid tidak boleh dimandikan. Berikut cara memandikan jenazah :
1. Jenazah ditempatkan di tempat yang terlindungi dari sengatan matahari, pandangan orang lain dan hujan. Jenazah diletakkan di tempat lebih tinggi seperti balai-balai, atau dipan.
2. Jenazah diberi pakaian basah, seperti sarung dan kain. Pakaian basah untuk memudahkan memandikan dan auratnya tertutup. Sedangkan orang yang memandikan jenazah memakai sarung tangan.
3. Air dingin dipakai untuk memandikan jenazah. Pengecualian jika dalam keadaan darurat.

Adapun, langkah-langkah memandikan jenazah antara lain :
1. Kotoran dan najis yang melekat di anggota badan dibersihkan.
2. Jenazah diangkat (agak didudukkan), perutnya diurut supaya kotoran keluar
3. Kotoran pada kuku tangan dan kaki dibersihkan. Kotoran yang dimulut dan gigi juga dibersihkan.
4. Bacaan Doa Niat Memandikan jenazah dan menyiram seluruh badan. Menyiram seluruh badan dari ujung rambut ke bawah sampai kaki.
5. Kemudian berdoa sebanyak 3 kali.
6. Mendahulukan anggota wudhu dan anggota tubuh bagian kanan dengan air.
7. Menyiramkan dan memandikan disunahkan sebanyak 3 kali.

Diakhir Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail menyampaikan

Mengkafan jenazah adalah membungkus jenazah dengan sehelai kain. Hukum mengkafani jenazah muslim adalah fardhu kifayah. Ada beberapa hal yang disunahkan untuk mengkafani jenazah. Pertama kain kafan menggunakan kain bersih dan bagus untuk menutupi seluruh tubuh. Kain kafan berwarna putih bersih. Jumlah kain untuk jenazah laki-laki sebanyak 3 lapis, sedangkan perempuan 5 lapis.

Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki : Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai dari paling bawah dan lebar. Setiap lapisan diberi wewangian atau kapus barus. Angkat tubuh jenazah lalu tutup dengan kain. Letakkan di atas kain kafan memanjang lalu ditaburi wewangian setiap helai. Tutup lubang-lubang bagian hidung, telinga, mulut, kubul, dan dubur. Tutup bagian lubang dengan kapas. Selimutkan kain kafan sebelah kanan paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Lakukan selembar demi selembar secara lembut. Ikat dengan tali yang sudah disiapkan, sebelum dibawah kain kafan tiga atau lima ikatan. Jika kain kafan tidak mencukupi untuk menutupi seluruh badan jenazah, maka tutup bagian kepalanya dan bagian kaki yang terbuka menggunakan rumput, kertas, dan daun kayu.

Dan selanjutnya Cara mengkafani Jenazah Perempuan : Jumlah kain kafan untuk jenazah perempuan sebanyak 5 lembar. Lembar pertama untuk menutupi seluruh badan, lembar kedua sebagai kerudung kepala, lembar ketiga sebagai baju kurung, lembar keempat menutupi pinggang sampai kaki. Lembar kelima untuk menutupi pinggul dan paha. Tata cara: Menyusun kain kafan yang sudah dipotong untuk bagian masing-masing. Angkat jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain, serta letakkan di atas kain kafan yang sejajar. Taburi kapur barus atau wewangian. Tutupi lubang di tubuh yang masih mengeluarkan kotoran menggunakan kapas. Tutup kain pembungkus pada kedua paha. Pakaikan sarung dan baju kurung. Dandani rambut dengan tiga dandanan, lalu julurkan ke belakang. Kemudian pakaikan kerudung. Bungkus dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulung bagian dalam. Ikat dengan tali pengikat yang sudah disiapkan.

Kegiatan Pengajian Rutin Kejaksaan Tinggi Riau oleh Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau berjalan tertib, aman dan lancar.

(*)




 
Berita Lainnya :
  • Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Gorontalo Perkuat Sinergi dengan Kalangan Akademisi UNG
  • Cegah Tabrakan Maut di Jalinsum, Kapolres Sergai Turun Langsung Pasang Stiker Pemilik Kendaraan
  • Tak Sesuai Sistem Merit, BKN Tegaskan Pengisian Jabatan ASN Sulbar Harus Segera Dibenahi
  • Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Ops Patuh Toba 2026 di Titik Rawan Macet dan Kecelakaan
  • Audiensi dengan Kemendikdasmen, Bupati Asmar Perjuangkan Kelanjutan Revitalisasi 72 Sekolah di Meranti
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Gorontalo Perkuat Sinergi dengan Kalangan Akademisi UNG
    02 Cegah Tabrakan Maut di Jalinsum, Kapolres Sergai Turun Langsung Pasang Stiker Pemilik Kendaraan
    03 Tak Sesuai Sistem Merit, BKN Tegaskan Pengisian Jabatan ASN Sulbar Harus Segera Dibenahi
    04 Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Ops Patuh Toba 2026 di Titik Rawan Macet dan Kecelakaan
    05 Audiensi dengan Kemendikdasmen, Bupati Asmar Perjuangkan Kelanjutan Revitalisasi 72 Sekolah di Meranti
    06 Polres Sergai Ungkap Kasus Pupuk Palsu Bermerek Naga Mas dan Penyalahgunaan BBM
    07 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Percepat Penanggulangan TBC
    08 Pastikan Kualitas dan Keamanan, Tim Dalwas Tinjau Lima Jembatan Garuda di Boyolali
    09 Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan dan Akses Ilegal terhadap Kepala Negara Harus Diusut Transparan
    10 Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
    11 Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD
    12 Kawal Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kedawung Bantu Panen Padi Bersama Petani Desa Pengkok
    13 Tiga Syarat Jadi Kades Hebat Versi Wamendagri, Berikut Penjelasannya
    14 Wakapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
    15 Transformasi Digital Jangan Hanya Aplikasi, Kemendagri Tekankan Dampak Nyata bagi Warga
    16 Skandal Penyadapan, Ketum DePA-R : Usut Tuntas, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
    17 Babinsa Kemlayan Rutin Sambang Warga Jaga Kondusifitas Wilayah
    18 LPP Atlantara Sambangi Kejari Makassar, Dorong Sinergi Pengawasan Dunia Pendidikan
    19 Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Kinerja Satresnarkoba
    20 H. Ulung Purnama, SH., MH. Ucapkan Selamat atas Pelantikan 154 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
    21 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    22 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com