Wartawan Saat Liputan Pekerjaan Proyek Pengaspalan, di Intimidasi Oleh Oknum Pelaksana
Jumat, 22-12-2023 - 09:36:49 WIB
Baca juga:
   
 

Bekasi -  Hebat oknum  pelaksana proyek pengaspalan intimidasi wartawan bak seperti jagoan tepatnya di ruas jalan Cabangbungin Desa Lenggahjaya Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, Kamis (21/13/2023).

Pasalnya, dilokasi kegiatan pengaspalan tersebut. Terlihat beberapa rekan media sedang melakukan pengukuran ketebalan aspal tersebut, alhasil 2 cm yang seharusnya 4 cm untuk ketebalannya yang sudah ditetapkan oleh dinas terkait dan di rencana anggaran biaya (RAB) di lokasi pun tidak ada papan proyek yang terpasang.

Sontak salah satu pelaksana yang berinisial (S) mendatangi para rekan media yang sedang melakukan pengukuran, seolah-olah melarang media untuk mengukur ketebalan aspal tersebut sembari betengteng bak seperti jagoan.

"Abang apa- apaan segala ngukur-ngukur emang Abang LSM kalo media itu tugasnya bertanya bukan ngukur kegiatan," cetus di hadapan media.

Dilokasi pun terlihat aspal jenis AC WC sebagian membeku bak seperti batu hal tersebut menjadi sorotan Lsm dan Media.

Menanggapi hal ini Misnan LL.B Sekjen DPDK LSM Gerakan Nawa Cita Rakyat Indonesia (GNRI) Kabupaten Bekasi,”Angkat bicara dan sangat menyayangkan  ucapan yang dilontarkan pelaksana dan menghalangi tugas Waratwan saat liputan pekerjaan proyek pengaspalan,ini sudah jelas menyinggung hati para wartawan sebagai sosial kontrol, terkait pekerjaan pengaspalan yang berada di ruas jalan Cabangbungin Desa Lenggahjaya Kecamatan Cabangbungin.

Karena mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Dan Pekerjaan tersebut dikerjakan asal-asalan apakah anggaran pekerjaan itu didanai milik perorangan atau dari Pemerintah menggunakan uang rakyat tidak jelas legal pekerjaan itu tidak dipasang papan informasi proyek dan sangat tipis.

“Menurut undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomer 14 tahun 2008 serta Perpres nomer 54 tahun 2010 dan nomer 70 tahun 2012,mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara,wajib memasang papan nama proyek,yang memuat jenis dan lokasi kegiatan, nomer kontrak, waktu pelaksanaan, serta jangka waktu dan lama pelaksanaan,” ucap Misnan LL.B.

Lanjutnya Misnan LL.B LSM dan Media serta masyarakat pun perlu mengetahui asal usul pengaspalan itu, berapa nilainya, panjangnya berapa,volume ketebalannya berapa, anggarannya dari mana. Sepengetahuan kami kalau proyek itu dari pemerintah pasti ada pengawasnya di lapangan dan papan nama proyek ditempel di lokasi.

“Kalau pekerjaan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi,dengan kondisi pekerjaan seperti ini pasti ada permainan dan persekongkolan untuk meraup keuntungan yang besar.Namun informasi yang kami dapatkan Pemerintah Kabupaten Bekasi,melalui Dinas Bina Marga menggelontorkan anggaran dari APBD tahun 2023 untuk kegiatan pemeliharaan pengaspalan jalan tersebut,” ujarnya Misnan LL.B.

“Menurut saya proyek pekerjaan pengaspalan ini diduga ada indikasi korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut dan kalau seperti ini kontraktor dan pelaksana bisa meraup keuntungan besar untuk memperkaya diri sendiri,”Saya tegaskan kepada dinas terkait jangan berdiam diri turun ke lokasi cek langsung pekerjaan tersebut sesuai tidak dengan RAB nya.

(Dir/tim)




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com