Ketua LKBH Universitas Sawerigading Makassar Menutup Acara Pelatihan Paralegal Angkatan VII
Senin, 18-12-2023 - 10:14:13 WIB
Baca juga:
   
 

Makasasar - Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), Asbullah Thamrin, SH, MH menutup secara resmi Pelatihan Paralegal Angkatan VIII di Gedung Serba Guna Lt 2 Kampus Universitas Sawerigading Makassar, 17/12/2023.

Sebelum penutupan, peserta paralegal menerima materi dari tiga narasumber masing-masing; Awaluddin, SH, MH, Dr. Ariadin, SH, MH, M.Kn, Dr. Syamsul Bachri, S.IP, SH, MH.

Dalam materi restorative justice dalam penegakan hukum di Indonesia, Awaluddin, SH, MH memaparkan tentang dasar hukum yang tertuang dalam  Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 947).

Menurutnya, perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, kata Awaluddin, dasar hukum restorative justice juga diatur dalam hukum [positif] yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dikatakan Awaluddin bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Pada materi taktik dan strategi penanganan perkara perdata diantarkan oleh Dr. Ariadin, SH, MH, M.Kn.

Sistem hukum di indonesia adalah eropa kontinental. Bisa dikatakan sistem hukum campuran yaitu civil law, hukum adat, dan hukum islam.

Perkara Perdata Umum merupakan perkara mengenai perselisihan antar kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan (misalnya: perselisihan tentang p erjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pembagian waris, dan sebagainya).

Gugatan perbuatan melawan hukum harus memenuhi kriteria empat unsur berupa adanya perbuatan melawan hukum itu sendiri, adanya kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum oleh pelaku dengan kerugian tersebut.

Sementara materi Taktik & strategi Penanganan Perkara Pidana diantarkan Dr. Syamsul Bachri, S.IP, SH, MH

Menurutnya, proses hukum acara pidana pertama adalah penyelidikan. Proses hukum acara pidana kedua adalah penangkapan. Proses hukum acara pidana ketiga adalah penahanan, penyidikan, penuntutan,  persidangan, putusan dan vonis, banding dan kasasi.

Ada beberapa pihak yang turut serta dalam perkara hukum acara pidana yaitu tersangka dan terdakwa, penuntut umum (jaksa), penyidik dan penyelidik, serta penasihat hukum.

Pada sesi penutupan, Ketua Panitia, Abdul Haris mempersilhkan Ketua LKBH, Asbullah Thamrin, SH, MH untuk tampil memberikan sambutan sekaligus menutup secara resmi pelatihan paralegal angkatan VIII.  

"Dengan selesainya seluruh sajian materi dari narasumber, saya Asbullah Thamrin, SH, MH, mengucapkan terimakasih kepada pemateri, panitia pelaksana, saya tutup acara ini secara resmi. Dan kepada seluruh peserta hari ini anda mendapatkan sertifikat dan saya nyatakan bahwa anda sudah menjadi bagian dari kami sebagai anggota paralegal LKBH Universitas Sawerigading," pungkasnya.

(Asdar)





 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com