Aturan dan Tarif Permohonan Sertifikat Halal Nasional
Sabtu, 19-03-2022 - 20:37:29 WIB
Logo Sertifikat Halal Nasional
Baca juga:
   
 

Pekanbaru - Kementerian Agama telah resmi menerbitkan mekanisme terbaru tarif layanan sertifikasi halal di Indonesia. Tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tersebut, tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH.


Selain Keputusan tersebut, terdapat juga Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH yang menjadi pedoman terkait tarif sertifikasi halal.


"Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, melalui keterangan pers, dikutip, Sabtu (19/3/2022). 


Ia mengatakan, bahwa penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia. 


"Ini juga komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia," jelas Aqil Irham.


Jenis Tarif


Menurut Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 tahun 2021, tarif layanan BLU BPJPH dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu:


• Tarif layanan utama, yang terdiri dari: sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.


• Tarif layanan penunjang, yang terdiri dari: penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.


Terkait layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi:


• layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare),


• layanan permohonan sertifikasi halal,


• layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal, dan


• layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.


Biaya Permohonan Sertifikasi Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha (Self Declare)


Untuk layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) tidak dikenakan biaya alias gratis dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.


Biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha akan dibebankan pada APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.


Biaya Permohonan Sertifikat Halal


Berikut rincian biaya permohonan sertifikat halal untuk barang dan jasa (per sertifikat).


• Permohonan Sertifikat Halal:


• Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000


• Usaha Menengah: Rp 5.000.000


• Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000


• Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:


• Usaha Mikro dan Kecil: Rp 200.000


• Usaha Menengah: Rp 2.400.000


• Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 5.000.000


• Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri:


• Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp 800.000


Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh LPH untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil


• Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp 350.000


• Pangan olahan: Rp 350.000


• Obat: Rp 350.000


• Kosmetik: Rp 350.000


• Barang gunaan: Rp 350.000


• Jasa: Rp 350.000


• Restoran/katering/kantin: Rp 350.000


• Rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelihan: Rp 350.000


Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk LPH untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar dan/atau Luar Negeri


• Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp 3.000.000


• Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial: Rp 6.468.750


• Flavour dan fragrance: Rp 7.652.500


• Produk rekayasa genetika: Rp 5.412.500


• Obat, kosmetik, produk biologi Rp 5.900.000


• Vaksin: Rp 21.125.000


• Gelatin: Rp 7.912.000


• Barang gunaan dan kemasan: Rp 3.937.000


• Jasa: Rp 5.275.000


• Restoran/katering/kantin: Rp 3.687.500


• Rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelihan: Rp 3.937.000


 


 


Sumber: Media Center Riau




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com