Aturan dan Tarif Permohonan Sertifikat Halal Nasional
Sabtu, 19-03-2022 - 20:37:29 WIB
Logo Sertifikat Halal Nasional
Baca juga:
   
 

Pekanbaru - Kementerian Agama telah resmi menerbitkan mekanisme terbaru tarif layanan sertifikasi halal di Indonesia. Tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tersebut, tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH.


Selain Keputusan tersebut, terdapat juga Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH yang menjadi pedoman terkait tarif sertifikasi halal.


"Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, melalui keterangan pers, dikutip, Sabtu (19/3/2022). 


Ia mengatakan, bahwa penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia. 


"Ini juga komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia," jelas Aqil Irham.


Jenis Tarif


Menurut Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 tahun 2021, tarif layanan BLU BPJPH dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu:


• Tarif layanan utama, yang terdiri dari: sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.


• Tarif layanan penunjang, yang terdiri dari: penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.


Terkait layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi:


• layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare),


• layanan permohonan sertifikasi halal,


• layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal, dan


• layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.


Biaya Permohonan Sertifikasi Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha (Self Declare)


Untuk layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) tidak dikenakan biaya alias gratis dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.


Biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha akan dibebankan pada APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.


Biaya Permohonan Sertifikat Halal


Berikut rincian biaya permohonan sertifikat halal untuk barang dan jasa (per sertifikat).


• Permohonan Sertifikat Halal:


• Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000


• Usaha Menengah: Rp 5.000.000


• Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000


• Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:


• Usaha Mikro dan Kecil: Rp 200.000


• Usaha Menengah: Rp 2.400.000


• Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 5.000.000


• Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri:


• Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp 800.000


Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh LPH untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil


• Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp 350.000


• Pangan olahan: Rp 350.000


• Obat: Rp 350.000


• Kosmetik: Rp 350.000


• Barang gunaan: Rp 350.000


• Jasa: Rp 350.000


• Restoran/katering/kantin: Rp 350.000


• Rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelihan: Rp 350.000


Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk LPH untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar dan/atau Luar Negeri


• Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp 3.000.000


• Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial: Rp 6.468.750


• Flavour dan fragrance: Rp 7.652.500


• Produk rekayasa genetika: Rp 5.412.500


• Obat, kosmetik, produk biologi Rp 5.900.000


• Vaksin: Rp 21.125.000


• Gelatin: Rp 7.912.000


• Barang gunaan dan kemasan: Rp 3.937.000


• Jasa: Rp 5.275.000


• Restoran/katering/kantin: Rp 3.687.500


• Rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelihan: Rp 3.937.000


 


 


Sumber: Media Center Riau




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com