Ditjen Dukcapil DKI Jakarta Dukung Pemanfaatan IKD untuk Pelayanan Publik
Minggu, 12-11-2023 - 13:56:54 WIB
Baca juga:
   
 

Jakarta - Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) pada Ditjen Dukcapil Kemendagri menyelenggarakan rapat asistensi dan supervisi pelaporan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan di daerah. Rapat ini dihadiri Perwakilan Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN), Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Jajaran Dinas Dukcapil dan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

Rapat dipimpin Direktur IDKD Agus Irawan membahas persiapan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Direktur Agus Irawan membuka pertemuan dengan menyoroti peran Pemda DKI Jakarta sebagai provinsi pertama yang bakal menyelenggarakan pemanfaatan IKD dalam pelayanan publik. "Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta yang pertama kali memanfaatkan KTP Digital dalam pelayanan publik, serta bisa menjadi contoh bagi daerah lain. Sebab IKD atau Digital ID menopang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sekaligus menawarkan pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, efisien, akuntabel dan akurat. Namun sebelumnya, tentu kita perlu menyepakati tata cara pelayanan dengan IKD di kantor DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta," kata Direktur Agus.

Dalam pertemuan ini, Kepala Pusat Data dan Informasi DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Budi Ismanto menyampaikan pihaknya telah menggunakan JakEvo, sebuah program aplikasi pelayanan terpadu satu pintu sejak 2018.

Budi menjelaskan, JakEvo memudahkan pemohon dalam pengurusan izin/non-izin, dan diharapkan dapat mencegah praktik calo dalam proses pengurusan izin. "Kami berharap agar Jak Evo dapat terintegrasi dalam pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil," kata Budi.

Direktur Agus juga menambahkan pentingnya untuk mempedomani regulasi yang berkaitan pemanfataan data kependudukan termasuk regulasi terbaru Permendagri No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Berdasarkan Pasal 46A ayat (2) Permendagri No. 17 Tahun 2023, Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kemendagri melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum izin diberikan oleh Menteri Dalam Negeri. "Jadi dengan revisi Permendagri 102/2019 pemberian hak akses dan pembahasan PKS dilakukan dengan verifikasi oleh Sekjen dan Irjen Kemendagri sebelum izin Mendagri diberikan," kata Agus.

Kemudian terkait Pasal 18A, Direktur Agus kembali mengapresiasi Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta yang sudah memiliki ISO 27001:2013 yang merupakan standar keamanan dengan prioritas Standar Nasional Indonesia bidang keamanan informasi atau keamanan siber.

Agus menyebutkan, pertemuan ini merupakan langkah penting dalam mempersiapkan DKI Jakarta untuk menerapkan pemanfaatan IKD.

Integrasi data kependudukan dengan layanan publik, seperti yang dilakukan oleh DPMPTSP, memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kecepatan dalam pelayanan masyarakat.

"Semoga kerja sama antara berbagai pihak dalam rapat ini dapat membawa manfaat besar bagi warga DKI Jakarta dan memberikan contoh positif dalam pemanfaatan data kependudukan di daerah," ujar Direktur IDKD Agus Irawan. (Rls)





 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com