Mabes Polri Gandeng FBI Lacak Pendeta Saifuddin Ibrahim di Amerika
Sabtu, 19-03-2022 - 12:13:49 WIB
Pdt Saifuddin Ibrahim
Baca juga:
   
 

Jakarta - Mabes Polri menindaklanjuti vidio viral Pendeta Saifuddin Ibrahim mengenai Ayat Suci Al Quran yang menuai kontroversi di masyarakat.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mengejar Saifuddin Ibrahim yang videonya viral meminta agar 300 ayat Alquran dihapuskan oleh Menteri Agama.

Kini, sejumlah ahli pun dihadirkan oleh Kepolisian RI.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa ahli yang dihadirkan merupakan ahli bahasa hingga ahli pidana yang dimintai pendapatnya terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim.

Dedi mengatakan, "Saat ini telah dilakukan permintaan keterangan kepada para ahli di antaranya ahli bahasa, pendapat ahli sosiologi hukum, pendapat ahli Agama Islam dan pendapat ahli pidana," katanya di Mabes Polri, Jumat (19/3/2022).

Ia juga menyampaikan bahwa Saifuddin Ibrahim diduga melanggar pasal penistaan agama hingga ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Selanjutnya dijelaskan Dedi, "Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA oleh saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses," jelasnya.

Lebih lanjut Dedi menyatakan, Saifuddin Ibrahim dilaporkan dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Pelapor dalam kasus tersebut adalah Rieke Vera Routinsulu.

Dalam kasus ini, kata Dedi, Saifuddin Ibrahim diduga melanggar sejumlah pasal. Satu di antaranya terkait pelanggaran UU ITE.

"Dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana," ujarnya.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Federal Bureau Of Investigation (FBI) untuk mengejar Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melacak keberadaan pelaku.

Sebagai Tambahan!
Sosok Pendeta Saifuddin Ibrahim pembuat gaduh dengan pernyataannya soal radikalisme dan usulan menghapus 300 ayat Suci Al Quran.

Pendeta Saifuddin Ibrahim menjadi sorotan setelah pernyataanya dalam sebuah akun YouTube yang dianggap melecehkan agama Islam. Dalam video tersebut, Pendeta Saifuddin Ibrahim menyinggung soal masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta meminta agar 300 ayat Alquran.

Dikutip dari akun YouTubenya, Saifuddin Ibrahim lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat pada 26 Oktober 1965.

Ia memiliki nama lain Abraham Ben Moses, lahir di keluarga muslim hingga akhirnya pindah keyakinan.

Ayahnya berprofesi sebagai guru. Setelah lulus dari SMA di Bima, Saifuddin melanjutkan kuliah di Fakultas Ushuluddin Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Ia mengambil jurusan Perbandingan Agama.

Selepas dari UMS, Saifuddin Ibrahim mengajar di Pesantren Darul Arqom Sawangan Depok, Jawa Barat. Tahun 1999 ia mengajar di NII Al Zaytun Panji Gumilang di Indramayu.

Pada 5 Desember 2017, ia ditangkap dan didakwa atas ujaran kebenciaan karena menghina Nabi Muhammad SAW. Saat itu ia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang. (Ben).




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com