Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Ini Pertimbangan Hakim Jaksel!
Jumat, 18-03-2022 - 15:41:34 WIB
Pengadilan Negeri Jaksel
Baca juga:
   
 

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terkait penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek divonis bebas oleh hakim saat pembacaan putusan, Jumat (18/3/2022)


Kedua terdakwa anggota Resmob Polda Metro Jaya tersebut diputuskan lepas dari segala tuntuntan dan tak dapat dipidana karena ada alasan pembenar, dan pemaaf.


Awalnya jaksa penuntut umum (JPU), menuntut kedua anggota kepolisian tersebut atas tindakan pembunuhan terhadap enam anggota Laskar FPI di Kilometer (Km) 50 Tol Japek, pada 7 Desember 2020 lalu.


Kemudian JPU dalam tuntutannya, meminta majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan penjara selama 6 tahun. Tuntutan ini mengacu pada dakwaan Pasal 338, dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dalam dakwaan tim penuntutan.


Saat persidangan majelis Hakim, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri dan Yusmin yang menembak mati enam anggota Laskar FPI dengan peluru tajam, adalah tindakan pidana. Hakim setuju dengan dakwaan primer dari JPU yang menjerat Fikri, dan Yusmin dengan sangkaan Pasal 338 KUH Pidana.


Hal ini diungkapkan dalam putusan majelis yang pertama, “Mengadili, menyatakan terdakwa Fikri Ramadhan, dan terdakwa Yusmin Ohorella, telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum”.


Selanjutnya majelis hakim dalam putusannya menegaskan, tindakan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Fikri, dan terdakwa Yusmin, merupakan perbuatan yang dapat dibenarkan, dan dimaafkan, karena hakim menyimpulkan perbuatan kedua terdakwa adalah sebagai bentuk dari pembelaan diri.


Berikut putusan hakim menegaskan, “Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan, dan Yusmin Ohorella melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum, adalah dalam rangka pembelaan terpaksa dan pembelaan melampaui batas".


Lebih lanjut hakim menyatakan, terdakwa Fikri, dan terdakwa Yusmin, tak dapat dijatuhi hukuman. “Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dan kemampuan kedudukan harkat, serta martabatnya,”. (Ben).




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com