Warga BPRPI Gugat Bupati dan PTPN2 Terkait Kasus Tanah.
Senin, 09-10-2023 - 21:52:21 WIB
Baca juga:
   
 

Deli Serdang - Keputusan MA Reg.No 1734k/pdt/2001, menolak Kasasi PTPN 2 atas klaim HGU di atas area di Jalan pasar 3, Pasar 4, Pasar 5, Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan perkara gugatan PTPN 2 pada masyarakat adat yang di dalam wadah BPRPI.

Berperkara untuk yang kedua antara PTPN 2 dengan warga BPRPI Keputusan MA No 2362 k/PID.SUS/2013 PTPN 2 melaporkan warga BPRPI atas perusakan tanaman di area yang di klaim PTPN 2.

Putusan MA menolak Kasasi PTPN 2 karena warga PTPN 2 bekerja mengawasi ,mengelola tanah masyarakat adat ,kepunyaan masyarakat adat yang tergabung di dalam wadah BPRPI karena sesungguhnya siapa kepunyaan tanah tersebut telah lama di usahi masyarakat adat sudah tercantum dalam putusan MA Reg No 1734k/pdt/2001 tanggal 23 januari 2006.

Kini tiba-tiba 2023 warga BPRPI di kejutkan adanya perintah pengosongan oleh segerombolan orang-orang yang mengatasnamakan pekerja dari yang mengaku pemenang perkara Kasasi, Putusan MA antara END-B dan SPRTO Cs dengan pihak PTPN 2.

Menurut keterangan Kepala BPRPI bapak Syahruddin Lubis  sebagai Kepala Kampung mengatakan, warga tidak pernah berperkara dengan END-B dan SPRTO Cs di pengadilan.



Dengan adanya pihak lain yang mengklaim tanah wilayah BPRPI ada yang punya, akhirnya warga BPRPI menempuh kembali jalur hukum dan menggugat END-B dan SPRTO Cs di PN Lubuk Pakam Reg No 44/pdt.G/2023/PN.LBP yakni pihak warga BPRPI bapak Syahruddin Lubis sebagai Kepala Kampung BPRPI yakni Kampung Tanjung Mulia, Dedy Marbun sebagai masyarakat adat BPRPI, Drs. Lachir Pakpahan sebagai masyarakat (kini sudah tutup usia).

Warga BPRPI (Syaruddin Cs) akhirnya menggugat:

1. END-P, SUPRAPTO, SYAHRIAL SIRAIT, SH, MHD. ARIFIN SIRAIT, SH Dll serta Bupati DS, Camat Percut Sei Tuan, Kades Sampali (tergugat 1 ) selanjut nya turut tergugat 2 Pihak PTPN 2 T.Morawa, selanjutnya tergugat 3 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli serdang.

Sudah beberapa kali sidang di PN Lubuk Pakam dan hari ini senin 9 Oktober 2023 dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak PTPN 2, namun sidang di tunda karena saksi dari pihak PTPN 2 dalam keadaan sakit, dan sidang akan di lanjutkan pada tanggal 23 oktober 2023.

Ada beberapa kejanggalan selama beberapa kali berperkara atas area tsb.kata pak Syahruddin lubis pertama berperkara dengan pihak PTPN 2 di mana klaim HGU PTPN 2 menggunakan alas hak No 13 tanggal 3/2/1995 desa sampali.

Namun berperkara di tahun 2013 pihak PTPN 2 melaporkan warga atas kasus pidana dengan klaim HGU No 110 Thn 2003 (sertifikat tahun 2003-2028) kini berperkara lagi di tahun 2023, pihak PTPN menggunakan alas hak HGU 152 Sertifikat Tahun 2005-2028.

Warga kampung BPRPI merasa heran sudah puluhan tahun mengolah,  mengurus dan menghuni area tersebut dan sela itu tak pernah mendengar yang namanya END-B dan SPRTO Cs serta warga mengelola area tersebut.

Saya (pak Syahruddin Lubis ) sebagai Kepala Kampung yang heran tiba-tiba ada klaim mereka seluas kurang lebih 65 Hektar.

"Masih hidupkah mereka, jika masih hidup dan berada di area maka pastilah saya kenal, saya tahu.
Jika mereka sudah meninggal tentunya setidaknya ada surat kematian dari camat, atau surat keterangan ahli waris dari camat, atau surat pernyataan ahli waris dari Notaris/dari desa/kelurahan kami sedang meneliti hal tersebut," ujar Syahruddin Lubis. (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com