Kejari Nias Selatan Tetapkan PPK Pembangunan RPS SMKN -1 Gomo Tersangka, SN Ditahan.
Kamis, 21-09-2023 - 11:09:49 WIB
Tersangka SN (Baju rompi tahanan)
Baca juga:
   
 

Nias Selatan - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial 'SN' ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Dr. Rabani M. Halawa, S.H M.H melalui Kasi Intelijen, Hironimus Tafonao, S.H M.H didampingi Kasi Pidsus, Heriyanto, S.H M.H, pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Jalan Diponegoro Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Rabu (20/9/2023).

Hironimus Tafonao menyebutkan, SN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diperiksa dengan status sebagai saksi selama 3 jam sejak pukul 14.30 – 16.30 WIB oleh Tim Penyidik.

Setelah penyidik memberikan 55 pertanyaan kepada SN dalam pelaksanaan pembangunan RPS Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021, dan Tim Penyidik Kejari Nias Selatan telah menetapkan SN sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 07/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 20 September 2023.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka SN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 20 September 2023 s/d 09 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk Dalam," kata Hironimus Tafonao.

Penahanan tersangka SN dengan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 06/ L.2.30/ Fd.1/ 09/1023 tanggal 20 September 2023.

Anggaran Pembangunan RPS 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.161.123.649,53 (satu milyar seratus enam puluh satu juta serratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh Sembilan koma lima puluh tiga rupiah) yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021.




Hironimus Tafonao menyebutkan, dalam perkara ini, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.200.326.000,- (Dua Ratus Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) berdasarkan hasil Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1992/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.

"Dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik," ujar Hironimus Tafonao.

Dalam perkara tindak pidana korupsi RPS Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021 itu, sebelumnya Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial "EYM" sebagai Wakil Direktur CV. Berkah Kurnia Abadi.

Perbuatan Tersangka diancam pidana Primair: dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
***




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com