Proyek Diduga Menggunakan Galian C Tanpa Izin, LSM Tipikor Minta Ditindak
Sabtu, 16-09-2023 - 17:14:16 WIB
Baca juga:
   
 

Pasaman - Pihak kontraktor pengerjaan ruas jalan Simpang Tigo Benai, Kampung Tongah Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman , PT RMS diduga menggunakan galian C tanpa Izin, untuk proyek bernilai hampir delapan belas milyar yang bersumber dari APBD Kabupaten Pasaman, untuk pengerjaannya.

Bahan baku bangunan berupa galian C diduga ilegal itu berasal dari Batang Sumpur dan Batang Taih, Nagari Muara Tais kecamatan Mapattunggul Pasaman .

Penggunaan galian C tanpa izin oleh PT RMS dinilai telah melanggar UU No 3 Tahun 2020 atas Perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara, dimana dalam Pasal 161 tertuang ketentuan pidana bagi pengguna bahan galian yang berasal dari kegiatan ilegal atau tanpa izin.

Adapun bunyi dari UU itu antara lain, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana maksud Pasal 35 Ayat (3) Huruf C dan Huruf G, Pasal 104, atau Pasal 105, terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar.

Beranjak dari bunyi Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020, ada dugaan PT RMS di Kabupaten Pasaman bisa terjerat pidana, karena diduga telah menggunakan material galian C dari hasil kegiatan penambangan tidak memiliki izin.

Pendapat, Momon salah seorang warga Kampung Tongah, Mapat Tunggul menyesal kan kegiatan ini karenakan telah merusak jalan cor di lingkungan mereka.

Sekaitan dengan hal itu, Ketua LSM Tipikor RI Oyon Henri ketika sudah melakukan pemantauan, Selasa (28/7/2023), mendesak Kapolres Pasaman menurunkan tim untuk menutup dan menghentikan kegiatan eksplorasi tanpa izin di Kabupaten Pasaman.

“Wewenang penerbitan izin galian C merupakan tanggungjawab pemerintah pusat dengan adanya rekomendasi dari pemerintah provinsi. Dengan tidak adanya izin dari perusahaan ini, maka sangat merugikan bagi pemerintah daerah yang kekayaan alamnya terpakai untuk keuntungan perusahaan tersebut,” tegasnya Oyon Henri.

Oyon Henri menjelaskan,  tak satupun perusahaan galian C memiliki izin di kecamatan Rao dan Mapattunggul, seharus nya material bahan baku untuk proyek di datangkan dari kecamatan Tigo Nagari sesuai dokumen kontrak.

"Sudah seharusnya Polres Pasaman ambil tindakan tegas untuk pelaku-pelaku perusahaan yang menjadi perusak lingkungan," tegas Oyon Henri.

Selain polres Pasaman, katanya lagi, pemerintah daerah yang wilayahnya jadi lahan eksplorasi ilegal juga harus bersikap tegas. (Jaya).




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com