Kapuspenkum Kejagung : Undang-Undang Cipta Kerja Adalah Tumbuhkan Daya Tarik Investor
Selasa, 29-08-2023 - 23:19:28 WIB
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana saat seminar Dinamika Undang-Undang Cipta Kerja, di Arosa Hotel Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Baca juga:
   
 

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan kegiatan seminar Dinamika Undang-Undang Cipta Kerja, di Arosa Hotel Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber Staf Khusus Wakil Presiden RI Bidang Hukum dan juga Pakar Hukum Tata Negara Prof Satya Arinanto.

Dalam sambutannya, Kapuspenkum menyampaikan tujuan dari acara ini diselenggarakan guna memberikan pencerahan terkait Undang-Undang Cipta Kerja bagi para pekerja agar memahami isi dan latar belakang Undang-Undang tersebut, sehingga tidak mudah terprovokasi dengan berita-berita hoaks yang beredar.

Terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Kapuspenkum menyampaikan undang-undang ini disusun dimaksudkan untuk berbenah ke arah yang lebih baik.

“Untuk menuju negara yang modern dan maju memang diperlukan adanya permbaharuan undang-undang,” ujar Kapuspenkum.

Lebih lanjut, Kapuspenkum menyampaikan Undang-Undang Cipta Kerja adalah ide besar untuk memajukan bangsa dalam rangka menarik investor bukan saja dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri, karena investor luar tidak menyukai regulasi atau aturan yang berbelit-belit.

Sementara Staf Khusus Wakil Presiden RI Bidang Hukum dan juga Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Satya Arinanto memberikan keterangan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan sebagai sinkronisasi terhadap 70 peraturan perundang-undangan yang materinya cenderung tumpang-tindih.

"Pengertian Omnibus Law adalah suatu undang-undang yang mengatur berbagai hal yang berbeda atau bisa juga satu undang-undang yang diarahkan pada satu alternatif. Misalnya Omnibus Law khusus tentang kekuasaan kehakiman atau pidana," jelas Prof Satya.

Selain itu, dari perspektif sejarah hukum, ia menyampaikan pada 1819 sampai 1949 di wilayah Hindia Belanda pernah diberlakukan sekitar 7.000 peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian pada 1995 terhadap sekitar 7.000 peraturan perundang-undangan yang pernah diberlakukan di Hindia Belanda. Dari 7.000 peraturan yang diberlakukan tersebut, masih ada tersisa 400 peraturan perundang-undangan lagi.

"Sebenarnya dari sejarah hukum Indonesia, Omnibus Law bukan hal yang baru," ujar Prof Satya.

Prof Satya menambahkan, metode Omnibus Law dalam Undang-Undang Cipta Kerja itu sebagai langkah yang tepat. Hal ini menjelaskan bahwa reformasi hukum untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi itu amat multi-sektoral, dan kondusifitas iklim investasi itu ditentukan oleh hukum yang tidak berbelit.

Kegiatan ini penerangan hukum dalam seminar 'Dinamika Undang-Undang Cipta Kerja' ini dihadiri oleh audiens dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), PT Damri dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. ***




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com