Kejagung Sita Dua Bidang Tanah Milik Hartanto Sutardja dan Dihukum Bayar Denda Pajak Rp292 Miliar
Minggu, 27-08-2023 - 04:46:57 WIB
Kejagung sita tanah seluas 400M2 di Kelurahan Megati, Kabupaten Tabanan - Bali, milik terpidana Hartanto Sutardja.
Baca juga:
   
 

Jakarta - Kejaksaan Agung RI melalui Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksasaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAMPIDSUS) bersama dengan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Utara dan Tim dari Kejari Tabanan serta Diretorat Jenderal Pajak menyita aset terpidana Hartanto Sutardja terkait kasus pajak.

Dalam rilis yang diterima redaksi zoinnews.com, Sabtu (26/8/23) dari Penkum Kejagung melalui  Bambang Purwanto SH, MH, menyebutkan, Jaksa Eksekutor telah menyita dua bidang tanah aset Hartanto Sutardja yang sudah sertifikat hak milik (SHM) dengan nomor 02078 dan 02081 di Kelurahan Megati Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan Bali dengan luas keseluruhan 400m2.



Selain menyita aset tanah, terpidana Hartanto Sutardja yaitu membayar uang pengganti sejumlah Rp292.130.545.114,- sebagai pidana tambahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti paling lama 1(Satu) bulan setelah inkracht, maka harta bendanya disita oleh Jaksa lalu dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sita eksekusi ini yang dilakukan Tim Eksskusi sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor:1349K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022 juncto putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 892/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr tanggal 17 November 2021.




Untuk pencarian harta benda milik terpidana, dipimpin langsung oleh Kasubdit tidak pidana perpajakan dan tidak pidana pencucian uang pada Direktorat UHLBEE pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dwi Agus Arfianto SH, MH.

Surat Perintah pencarian harta terpidana Hartanto Sutardja ditanda tangani oleh Kejari Jakarta Utara dengan Nomor : Print-363/M.1.11/Fu.2/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 (P- 48A).

Sementara Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada JAM Pidsus Undang Mugopal mengatakan terhadap aset-aset dari terpidana yang telah disita eksekusi nantinya akan dilelang.

"Uang dari hasil lelang tersebut nantinya untuk menutupi denda yang harus dibayar oleh terpidana Hartanto Sutardja sebesar Rp292 miliar,"kata Undang dalam keterangannya, Jumat (25/08/2023).

Undang juga mmenyebutkan nilai yang disita oleh Eksekusi akan dinilai oleh Aprpraisal.(Zai/Dig)




 
Berita Lainnya :
  • Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
  • PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
  • LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
  • Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
  • Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dandim Apresiasi Prajurit yang Melaksanakan Purna Tugas
    02 PPI Sumut, Detektif Monitor dan P.BKMAD Berkolaborasi Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli
    03 LSM Garda Timur Indonesia Memperkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk
    04 Hendrik Pakpahan, S.H Mengapresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
    05 Plt Kajari SBB dan Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI
    06 Berantas Halinar, Rutan Rengat Konsisten Gelar Razia Blok Hunian
    07 AMSB Desak Pemerintah Buton Selatan Tuntaskan Krisis Listrik dan Aktivitas Alat Barat di Pulau Siompu
    08 Dana Hibah 150 Juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal Dipertanyakan
    09 Tim Itwasum Polri Bertolak ke Kapolres Tebing Tinggi dalam Rangka Pengawasan Ops Ketupat Toba 2025
    10 Bamsoet Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global
    11 Babinsa Gotong Royong Bangun Talud, Permudah Akses Petani Menuju Sawah
    12 Kemendagri Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
    13 Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Peredaaran Narkoba di Kelurahan Teluk Karang
    14 HMI Soroti Realitas Kemiskinan dan IPM Kabupaten Buton Utara Tahun 2024/2025
    15 Danramil Sawit Dampingi Bulog ke CV.Mitra Tani
    16 Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
    17 Berinteraksi Langsung dengan Masyarakat Satgas Yonif 641/Bru Pos Bolakme Melaksanakan Anjangsana
    18 Polres Madina Jadwalkan Pemanggilan Kasus Penipuan Jasa Pengiriman
    19 Aksi Deklarasi Gerak Misi Cabang Pinrang, Ishaq : Kami akan Kawal Aspirasi dan Isu-Isu Daerah di PinrangĀ 
    20 Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong dari Kamar Korban
    21 Gegara Nyalakan Mancis Disaat Isi BBM, 2 Rumah dan 1 Unit Septor Terbakar di Tebing Tinggi
    22 Kasad: Jadikan Momentum Idul Fitri untuk Bekerja dan Mengabdi Lebih Baik Lagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com