Jakarta, - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menilai Undang-Undang (UU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi solusi untuk mengintegrasikan sistem elektronik dan aplikasi yang selama ini digunakan masing-masing kementerian dan lembaga (K/L).
Melalui pendekatan interoperabilitas, sistem data antar-K/L diharapkan dapat saling terhubung dan bertukar informasi secara otomatis.
Integrasi tersebut juga dinilai dapat mempermudah pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun perencanaan pembangunan di tingkat desa, kabupaten/kota, hingga provinsi.
Hal itu disampaikan Tito saat menghadiri Sosialisasi UU Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurut Tito, selama ini masih terdapat kesenjangan konektivitas data antarkementerian dan lembaga. Karena itu, interoperabilitas menjadi salah satu aspek penting dalam penerapan UU Satu Data Indonesia.
"Ada satu missing link [koneksi antardata K/L] di situ. Sehingga kalau kami berpendapat, satu data ini mungkin fokusnya di interoperabilitas itu," kata Tito.
Ia menjelaskan, integrasi data dapat meningkatkan kualitas perencanaan dan evaluasi pembangunan. Data Badan Pusat Statistik (BPS), seperti inflasi dan pengelompokan desil, misalnya, dapat dihubungkan dengan data program kementerian terkait, termasuk Kementerian UMKM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Pertanian.
Data tersebut selanjutnya dapat dipadukan dengan data pemerintah daerah untuk menentukan program dan intervensi pembangunan yang lebih tepat sasaran.
"Kami melihat bahwa untuk memutus kesulitan-kesulitan itu, inilah pentingnya kita mengintegrasikan semua pemilik data. Ini diintegrasikan dalam satu sistem, yaitu Satu Data Indonesia," ujarnya.
Meski mendukung kebijakan tersebut, Tito mengingatkan tiga hal yang perlu diperhatikan dalam implementasinya.
Pertama, integrasi data harus tetap memperhatikan batas kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, pertukaran data harus menjamin keamanan negara, terutama terhadap informasi sensitif. Ketiga, aspek keamanan siber perlu menjadi perhatian untuk mencegah potensi ancaman terhadap sistem dan data pemerintah
"Kami kira demikian, kami dari Kemendagri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia," tutupnya.
Acara tersebut turut dihadiri Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi, serta sejumlah pejabat terkait.
(**)
Komentar Anda :