Dugaan Intimidasi dalam Kasus Sengketa Tanah, Warga Medan Minta Kapolri Turun Tangan
Medan, - Seorang warga bernama Rohani mengaku mengalami dugaan intimidasi oleh oknum penyidik kepolisian saat menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara sengketa tanah di Kota Medan, Sumatera Utara.
Rohani menuturkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar Agustus 2026. Saat itu, sekitar pukul 03.00 WIB, seorang penyidik yang disebut bernama Aipda Fariij bersama tiga personel lainnya dan pihak pelapor mendatangi rumahnya untuk mencari keberadaannya terkait pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun, Rohani tidak berada di rumah karena sedang bekerja. Kedatangan rombongan tersebut diterima oleh anaknya, Indrawan Sitepu.
Rohani mengaku baru tiba di rumah sekitar pukul 18.00 WIB dan mendapati petugas masih berada di lokasi. Ia juga menyebut sebelumnya telah menerima surat panggilan pemeriksaan.
Menurut Rohani, cara penyampaian petugas saat itu membuat dirinya merasa tertekan. Ia mengaku mendapat pernyataan bahwa dirinya dapat dipenjara apabila tidak memberikan keterangan secara jujur.
"Saya jawab tidak takut karena saya tidak pernah berbohong. Tanah itu merupakan milik orangtua saya yang dijual kepada ayah Muhammad Nur Azaddin," ujar Rohani.
Ia juga mempertanyakan kehadiran pihak pelapor saat petugas mendatangi rumahnya untuk mengantarkan surat panggilan. Menurutnya, rombongan tersebut menggunakan mobil Mitsubishi Xpander putih dengan nomor polisi BL 1358 ZN.
Rohani menilai perlakuan yang diterimanya tidak mencerminkan posisi dirinya sebagai saksi. Ia mengaku merasa tertekan dan khawatir terhadap kondisi keluarganya.
Bahkan, menurut Rohani, anaknya yang masih berusia 12 tahun mengalami ketakutan hingga jatuh sakit setelah menyaksikan kedatangan sejumlah personel kepolisian ke rumah mereka.
Ia juga mengaku bahwa saudara kandungnya mengalami perlakuan serupa dari oknum yang sama.
Atas kejadian tersebut, Rohani meminta perhatian Kapolri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar dugaan intimidasi yang disampaikannya dapat diperiksa.
"Saya mohon kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kadiv Propam agar memberikan perlindungan. Saya ini orang susah, tetapi sampai sekarang masih merasa diintimidasi," ungkapnya.
Pemilik Tanah Keberatan Disebut Mangkir
Dalam perkembangan perkara yang sama, Muhammad Nur Azaddin, yang mengaku sebagai pemilik tanah, juga menyampaikan keberatan terhadap tindakan penyidik.
Ia menuturkan, pada 24 Oktober 2026, seorang penyidik yang disebut bernama Fariz bersama sejumlah anggota mendatangi rumahnya. Namun, saat itu ia sedang berada di luar kota.
Menurut Azaddin, penyidik menyampaikan kepada tetangganya bahwa dirinya tidak pernah datang ke Polrestabes Medan dan selalu mangkir dari pemeriksaan.
Azaddin membantah pernyataan tersebut. Ia mengaku telah menjalani pemeriksaan BAP oleh penyidik bersangkutan.
"Saya sudah di-BAP. Saya juga telah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan saksi pada 3 September 2026 karena perkara ini sedang dalam proses di Pengadilan Negeri Medan," ujarnya.
Ia mengaku merasa dirugikan oleh penanganan perkara tersebut. Azaddin juga mempertanyakan kewenangan Polrestabes Medan dalam menangani laporan yang menurutnya berkaitan dengan lokasi tanah di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Azaddin menyatakan akan mengadukan persoalan tersebut kepada Propam hingga Mabes Polri. Ia juga membantah tuduhan membuat surat palsu karena mengaku hanya sebagai pihak pembeli tanah.
Menurutnya, pihak yang mengetahui proses penerbitan dokumen tersebut adalah aparatur kelurahan sehingga perlu dimintai keterangan untuk memastikan keabsahannya.
Awal Mula Sengketa Tanah
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak Azaddin, sengketa bermula ketika lahan yang diklaim sebagai miliknya berdasarkan dokumen legalisasi pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Nomor 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tertanggal 20 November 2023, diketahui menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Mdn.
Setelah melakukan penelusuran, pihaknya menemukan bahwa lahan tersebut dikaitkan dengan Grant Sultan Deli Nomor 1657 tahun 1916 dan 1906.
Namun, berdasarkan Surat Keterangan Nomor 24.19/IM-SD/2024 yang disebut dimiliki pihak Azaddin, lokasi yang tercantum dalam Grant Sultan tersebut berada di atas tanah konsesi milik Deli Cultuur Maatschappij (Kebun Maryland).
Tanah konsesi tersebut, menurut dokumen yang disampaikan, didasarkan pada perjanjian antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H. Muntinga pada 23 Maret 1869.
Atas dasar itu, pihak Azaddin mempertanyakan keabsahan Grant Sultan yang dikaitkan dengan objek sengketa.
"Surat keterangan Sultan Deli yang kami miliki mempertegas bahwa Grant Sultan Nomor 1657 tidak pernah diterbitkan untuk lahan tersebut. Maka itu, kami menilai ini adalah bentuk pemalsuan yang merugikan hak kepemilikan klien kami," demikian keterangan M. Azadin sebelumnya.
Pihak Azaddin berharap dugaan pemalsuan dokumen tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, dugaan intimidasi terhadap Rohani serta keberatan Azaddin terhadap penanganan perkara masih memerlukan klarifikasi dari penyidik maupun pihak kepolisian terkait.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polrestabes Medan maupun penyidik yang disebut dalam pemberitaan ini terkait tudingan tersebut.
(Tim).
Komentar Anda :