Tak Sesuai Sistem Merit, BKN Tegaskan Pengisian Jabatan ASN Sulbar Harus Segera Dibenahi
Jakarta, - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) segera menyelesaikan persoalan pengangkatan lima Pejabat Pengawas ke dalam Jabatan Administrator yang dinilai belum sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
BKN menilai ketidaksesuaian tersebut tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga berpotensi merugikan ASN, khususnya dalam hal kesempatan promosi, pengembangan kompetensi, dan kepastian jenjang karier.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Hardianawati, mengatakan pengisian jabatan yang tidak mengacu pada NSPK dan prinsip Sistem Merit dapat mengganggu keadilan dalam pengembangan karier ASN.
Menurutnya, ASN yang telah memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan persyaratan jabatan seharusnya memperoleh kesempatan yang sama dalam proses promosi dan pengisian jabatan.
“Kerugian tersebut dapat terlihat dari terhambatnya kesempatan promosi, terganggunya kepastian jenjang karier, serta hilangnya kesempatan memperoleh pengalaman kepemimpinan dan pengembangan kompetensi,” jelas Hardianawati, Rabu (4/11/2026).
Ia menambahkan, ketidakpastian kedudukan jabatan juga berpotensi berdampak terhadap hak keuangan ASN, termasuk tunjangan jabatan dan komponen penghasilan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kondisi tersebut dapat memengaruhi administrasi kepegawaian, penilaian kinerja, serta perencanaan pengembangan karier ASN.
BKN juga mengingatkan bahwa persoalan pengisian jabatan yang tidak sesuai ketentuan dapat berdampak terhadap iklim kerja organisasi. Penurunan kepercayaan terhadap penerapan Sistem Merit berpotensi memengaruhi motivasi dan profesionalisme ASN serta memunculkan persepsi ketidakadilan dalam manajemen kepegawaian.
Sebagai tindak lanjut pengawasan, BKN telah melakukan pemblokiran data kepegawaian PNS yang bersangkutan pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Langkah tersebut tertuang dalam surat BKN Nomor 7010/B-AK.02.02/SD/F/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Tindakan itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi sebelumnya melalui surat Nomor 6277/R-AK.02.02/SD/F/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.
Hardianawati menjelaskan, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada pejabat terkait, termasuk gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat provinsi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah sebagai Pejabat yang Berwenang (PyB) melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku dan prinsip Sistem Merit, dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, potensi, serta kinerja pegawai.
BKN menegaskan setiap instansi pemerintah wajib mematuhi NSPK dalam penyelenggaraan manajemen ASN. Pemprov Sulbar juga diminta segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi ASN.
“ASN yang memiliki kualifikasi dan kompetensi harus mendapatkan kesempatan yang adil berdasarkan prinsip Sistem Merit, bukan justru dirugikan akibat keputusan kepegawaian yang tidak sesuai ketentuan,” pungkas Hardianawati.
(M.Husnie).
Komentar Anda :