Hakim Candra Pimpin Sidang Praperadilan Larisman Sihombing dengan Cermat dan Tenang
Rabu, 04-11-2026 - 17:53:34 WIB
 |
| Proses praperadilan yang diajukan Larisman Sihombing di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Rabu (4/11/2026).
|
Tembilahan, - Proses praperadilan yang diajukan Larisman Sihombing di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan menjadi perhatian dalam upaya mencari kepastian hukum terkait proses penyidikan yang dilakukan Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (4/11/2026), hakim tunggal Candra, S.H., M.H., memimpin jalannya pemeriksaan dengan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan argumentasi hukum masing-masing.
Selama persidangan, hakim terlihat mencermati berbagai persoalan yang menjadi pokok permohonan. Kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan dalil maupun tanggapan menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang disediakan untuk menguji aspek tertentu dalam proses penegakan hukum, termasuk tindakan penyidik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dalam perkara Larisman Sihombing, permohonan tersebut berkaitan dengan keberatan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polres Indragiri Hilir. Oleh karena itu, setiap dalil dan argumentasi hukum yang disampaikan para pihak perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses persidangan yang berlangsung secara terbuka, cermat, dan memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Apresiasi terhadap jalannya persidangan juga perlu dibedakan dari penilaian terhadap substansi maupun hasil akhir perkara. Putusan sepenuhnya menjadi kewenangan hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat kini menantikan putusan praperadilan tersebut sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Pada prinsipnya, praperadilan bukanlah upaya untuk memperoleh keistimewaan hukum, melainkan mekanisme yang disediakan negara agar tindakan dalam proses penegakan hukum dapat diuji melalui jalur peradilan.
Dengan demikian, objektivitas, ketelitian, dan independensi hakim menjadi unsur penting dalam memastikan proses peradilan berjalan sesuai prinsip hukum dan keadilan.
(Robby).
Komentar Anda :