Semarang, - Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana simpanan anggota Koperasi BMT Dinar Mulia (DM), Karanganyar, Jawa Tengah, terus bergulir. Sejumlah korban menjalani pemeriksaan di Unit I Subdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Senin (2/11/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, para korban didampingi tim penasihat hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan yang tergabung dalam FERADI WPI.
BMT Dinar Mulia yang dipimpin seseorang berinisial UM dilaporkan setelah sejumlah anggota atau nasabah mengaku mengalami kesulitan mencairkan dana simpanan mereka. Jumlah anggota yang terdampak disebut mencapai ratusan orang.
Selain dugaan penipuan dan penggelapan, perkara tersebut juga disinggung oleh tim kuasa hukum terkait kemungkinan adanya unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Tim kuasa hukum yang mendampingi para korban terdiri atas Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Wakid Nur Hidayanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; serta Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
M. Arifin, salah satu anggota tim kuasa hukum, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng atas pemeriksaan terhadap sejumlah korban.
"Hari ini beberapa korban BMT Dinar Mulia menjalani pemeriksaan terkait laporan terhadap pihak yang dilaporkan, yakni ketuanya yang diduga bernama Umi Munawaroh. Kami berterima kasih kepada penyidik Unit I Subdit II Ditreskrimsus Polda Jateng yang telah bekerja dengan sigap dan profesional," ujar M. Arifin kepada wartawan di Semarang, Senin (2/11/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kompol J.K. Nababan, S.Sos., S.I.K., S.H., M.H., atas koordinasi yang sebelumnya dilakukan dengan tim kuasa hukum sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan.
Sementara itu, Basriyanto mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang turut mengawal perkembangan perkara tersebut.
"Kami berterima kasih kepada rekan-rekan media yang telah hadir dan ikut mengawal perkara ini agar persoalannya dapat terungkap secara terang benderang," katanya.
Wakid Nur Hidayanto mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi para anggota yang mengaku kesulitan mencairkan dana simpanan mereka.
Menurutnya, sebagian korban memiliki tujuan tertentu ketika menyimpan uang di koperasi tersebut, sehingga persoalan pencairan dana menimbulkan kerugian dan beban bagi mereka.
"Saya sering berlinang air mata mendengar keluh kesah para korban. Mereka menabung untuk berbagai kebutuhan, tetapi ketika ingin mengambil uangnya sendiri, ternyata tidak bisa dicairkan," ungkap Wakid.
Donny Andretti selaku Pimpinan Subur Jaya Lawfirm sekaligus Ketua Umum FERADI WPI menyatakan keyakinannya bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng dapat mengusut perkara tersebut secara profesional hingga memperoleh kejelasan hukum.
Tim kuasa hukum juga menyatakan akan terus mendampingi para korban dalam proses penanganan perkara tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum para korban. Dugaan tindak pidana yang disebutkan masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Koperasi BMT Dinar Mulia maupun pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Haris Pranatha).
Komentar Anda :