Dugaan Pertalite Subsidi Digunakan Armada SPPG Bukit Malintang, HMI Desak Penyelidikan
Panyambungan, - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mandailing Natal (Madina) mendesak DPRD Madina menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektoral menyusul dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite oleh armada operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bukit Malintang.
Selain meminta DPRD melakukan pengawasan, HMI juga mendesak Polres Madina menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Ketua HMI Cabang Madina, Tantowi Yahya, mengatakan DPRD perlu memanggil Kepala SPPG Bukit Malintang, pengemudi kendaraan, serta pihak terkait untuk memberikan penjelasan. Ia juga meminta Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG), koordinator wilayah Badan Gizi Nasional (BGN), dan instansi terkait dilibatkan dalam RDP.
Menurut Tantowi, persoalan ini bermula dari dugaan penggunaan Pertalite oleh sebuah minibus berlogo BGN bernomor polisi BK 8767 CJ. Kendaraan tersebut disebut terlihat mengantre dan mengisi BBM di SPBU Gunung Tua–Mompang Julu pada Kamis (22/10/2026).
" DPRD selaku lembaga representasi dan artikulasi kepentingan rakyat harus segera memanggil Kepala SPPG Bukit Malintang beserta oknum sopir tersebut untuk dimintai keterangan. Pertemuan ini wajib mengundang Satgas MBG, Korwil BGN, serta dinas terkait untuk menuntaskan polemik ini secara transparan," ujar Tantowi.
HMI Madina juga menyoroti sejumlah persoalan lain dalam pelaksanaan program MBG. Di antaranya, kasus kebakaran di SPPG Simanggir yang mengakibatkan empat orang mengalami luka bakar serta dugaan penggunaan LPG 3 kilogram dan praktik pencucian ompreng di area terbuka di SPPG Sibaruang.
Tantowi meminta pengelolaan seluruh SPPG dievaluasi agar pelaksanaan program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar operasional yang berlaku.
"Tata kelola SPPG harus lebih baik untuk menjamin keberlangsungan program strategis Presiden RI. Buruknya manajemen serta tata kelola SPPG harus segera diusut dan dijatuhi sanksi tegas apabila terbukti ada pelanggaran," katanya.
Selain mendesak DPRD, Tantowi meminta Kapolres Madina menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPPG Bukit Malintang.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan lain dalam pengelolaan program MBG. Namun, dugaan korupsi, manipulasi anggaran, dan maladministrasi yang disampaikan HMI tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan pihak berwenang.
Tantowi turut menyinggung sejumlah ketentuan yang menurutnya berkaitan dengan persoalan tersebut, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, serta petunjuk teknis BGN Nomor 401.1 Tahun 2025.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam bahan berita, Kepala Dinas Perdagangan Madina menyatakan kendaraan distribusi dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Pernyataan tersebut disebut berbeda dengan penjelasan sebelumnya dari Kepala SPPG Bukit Malintang, Marwan Efendi.
HMI Madina berharap DPRD segera menggelar RDP dan Polres Madina menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran serta memperbaiki tata kelola pelaksanaan program MBG di Kabupaten Mandailing Natal.
(Magrifatulloh).
Komentar Anda :