Kedatuan Luwu Akan Tindak Lanjuti Sengketa Lahan Mangade To Magi di Luwu Timur
Minggu, 01-11-2026 - 18:14:24 WIB
Baca juga:
   
 

 


Palopo, - Dewan Adat Kedatuan Luwu akan menindaklanjuti persoalan lahan keluarga Mangade To Magi di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, melalui kunjungan langsung ke lokasi dalam waktu dekat.


Rencana tersebut disampaikan setelah Dewan Adat menerima dokumen riwayat lahan yang diserahkan Rumpun Keluarga Mangade To Magi di Istana Kedatuan Luwu, Minggu (1/11/2026).


Rombongan keluarga diterima oleh Andi Alamsyah Nyiwi, SE., Opu Tomarilaleng, Andi Esong Sulthan, SH serta sesepuh Kedatuan Luwu Andi Toge Langi dan Andi Nasrum.


Dalam pertemuan itu, keluarga menyerahkan sejumlah dokumen yang telah dipersiapkan untuk ditelaah Dewan Adat, terutama berkaitan dengan riwayat dan posisi lahan yang diklaim sebagai tanah leluhur Mangade To Magi.


Dewan Adat menyampaikan akan meneruskan hasil pertemuan kepada Datu Luwu. Selanjutnya, Datu Luwu bersama perwakilan Dewan Adat direncanakan berkunjung ke Luwu Timur untuk melihat dan menindaklanjuti persoalan lahan tersebut.


Perwakilan keluarga Mangade To Magi, Arfah Syam, mengatakan penyerahan dokumen merupakan tindak lanjut dari pertemuan awal dengan pihak Kedatuan. 


Dalam pertemuan sebelumnya pada Jumat, 21 Agustus 2026, keluarga mendapat arahan untuk melakukan koordinasi serta menyiapkan data dan kelengkapan riwayat lahan.


“Pada saat pertemuan awal, kami disampaikan untuk melakukan koordinasi. Alhamdulillah, komunikasi berjalan dengan baik,” ujar Arfah.


Ia berharap dokumen yang diserahkan dapat menjadi bahan telaah bagi Dewan Adat Kedatuan Luwu dalam membantu memperoleh kejelasan mengenai riwayat dan posisi lahan keluarga yang dipersoalkan.


Dewan Adat Soroti Persoalan Penetapan Lokasi


Dalam pertemuan tersebut, Andi Esong Sulthan turut memberikan penjelasan mengenai pokok persoalan yang berkembang di lapangan.


Ia menyebut penerimaan masyarakat terhadap kehadiran investasi bukan merupakan persoalan utama dalam sengketa tersebut.


“Pada prinsipnya, keluarga besar di Malili, di Lampia ini sangat menerima kehadiran para investor untuk hadir bersama-sama kita membangun tanah dunia ini secara bersama-sama,” kata Andi Esong.


Menurutnya, persoalan yang berkembang berkaitan dengan penetapan lokasi yang sebelumnya telah disepakati. Ia menyebut adanya perbedaan antara penetapan lokasi yang ditandatangani sejumlah pihak dengan kondisi yang kemudian dipersoalkan masyarakat.


Andi Esong merujuk dokumen penetapan lokasi yang disebut ditandatangani Bupati dan Ketua DPR. Pergeseran lokasi yang disebut terjadi kemudian dinilai menjadi salah satu sumber persoalan bagi masyarakat dan keluarga yang memiliki kepentingan atas lahan tersebut.


Ia juga menyampaikan bahwa komunikasi dengan pemerintah telah dibangun untuk menyelaraskan kepentingan pembangunan daerah dengan aturan serta kesepakatan yang telah dibuat sejak awal.


Persoalan Lahan Bersinggungan dengan HPL dan PBB


Persoalan lahan keluarga Mangade To Magi sebelumnya telah beberapa kali menjadi sorotan. 


Keluarga mengklaim sebagian tanah leluhur mereka di Desa Harapan masuk dalam arsiran Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).


Perwakilan keluarga, Ancong Taruna Negara, sebelumnya menyebut riwayat penguasaan tanah keluarga bermula sejak 1969. Keluarga juga menyatakan memiliki dokumen pendukung atas lahan yang diklaim dikuasai secara turun-temurun.


Pada 15 Oktober 2026, keluarga telah berdialog dengan jajaran Pemkab Luwu Timur dan meminta penghentian aktivitas pembukaan lahan (land clearing) PT IHIP di area yang mereka persoalkan.


Saat itu, pemerintah daerah menyatakan aspirasi keluarga akan diteruskan kepada Bupati Luwu Timur, tetapi belum memberikan keputusan penghentian aktivitas.


Persoalan administrasi pertanahan dan perpajakan kemudian kembali mengemuka. Dalam pertemuan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur pada 29 Oktober 2026, Arfah Syam meminta kepastian mengenai dokumen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya digunakan keluarga untuk membayar pajak.


Bapenda menjelaskan bahwa penerbitan sementara Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas objek yang dipersoalkan belum dilakukan kembali setelah pemeriksaan menunjukkan sembilan titik koordinat masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penjelasan tersebut menjadi salah satu hal yang masih dipersoalkan keluarga.


Kini, setelah menerima dokumen riwayat lahan keluarga, Dewan Adat Kedatuan Luwu akan membawa persoalan tersebut ke tahap tindak lanjut. 


Rencana kunjungan ke Luwu Timur diharapkan dapat memberikan gambaran lebih utuh mengenai persoalan yang berkembang sekaligus menjadi bagian dari upaya mencari kejelasan atas lahan yang diklaim sebagai tanah leluhur Mangade To Magi.


(*).


 


 


 


 


 


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  • Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    02 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    03 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    04 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    05 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    06 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    07 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    08 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    09 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    10 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    11 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    12 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    13 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    14 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    15 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    16 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    17 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    18 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    19 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    20 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    21 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
    22 Kapolres Tebing Tinggi Turun Langsung Atur Lalulintas di Sekolah F. Tandean dan SD Muhammadiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com