Seorang Pria Penyebar Konten Pronografi Diamankan Polres Tebing Tinggi
Sabtu, 31-10-2026 - 19:46:32 WIB
Pelaku SAS yang berstatus sebagai mahasiswa ini mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi.
Baca juga:
   
 

 


Tebing Tinggi, - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi melalui Subnit I Siber yang dipimpin oleh Kanit II Tipiter IPDA Rangga Putra, S.Tr.I.K., CPHR., CBA., berhasil menangkap seorang pria berinisial SAS (25). Pelaku diamankan terkait tindak pidana memproduksi dan menyebarluaskan konten bermuatan pornografi di media sosial.


Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/583/X/2026/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 28 Oktober 2026.


Kronologi Kejadian dan Penangkapan
Kasus ini bermula pada Rabu, 28 Oktober 2026 malam, ketika korban berinisial IT (26) melaporkan pelaku SAS ke Polres Tebing Tinggi. 


Korban merasa dirugikan setelah mendapati foto dan video pribadinya disebarluaskan secara ilegal oleh pelaku kepada kerabat serta melalui sebuah akun media sosial Facebook.


Merespons laporan tersebut, tim Subnit I Siber bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Jumat dini hari, 30 Oktober 2026 sekira pukul 00.30 WIB, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Deblod Sundoro, Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.


Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
• 1 unit ponsel merk OPPO A3S.
• 2 akun WhatsApp yang digunakan pelaku.
• 1 tautan akun Facebook yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku SAS yang berstatus sebagai mahasiswa ini melakukan perbuatannya telah menyebarluaskan foto dan video pribadi korban yang mengandung muatan pornografi ke media sosial.


Atas perbuatannya, pelaku SAS kini mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 


Pelaku dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, atau menyediakan pornografi. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Kategori VI.


Polres Tebing Tinggi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyalahgunakan dokumen pribadi orang lain, karena tindakan penyebaran konten intim tanpa persetujuan merupakan pelanggaran hukum berat yang akan ditindak tegas.


(Dali).


 




 
Berita Lainnya :
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  • Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    02 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    03 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    04 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    05 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    06 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    07 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    08 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    09 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    10 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    11 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    12 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    13 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    14 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    15 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    16 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    17 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    18 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    19 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    20 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    21 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
    22 Kapolres Tebing Tinggi Turun Langsung Atur Lalulintas di Sekolah F. Tandean dan SD Muhammadiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com