Panyabungan, - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memberikan penjelasan resmi terkait pembongkaran bangunan eks Mess Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina di Kecamatan Natal.
Kepala BPKAD Madina, Randuk Efendi Siregar, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa proses penghapusan dan pemusnahan bangunan tersebut telah melalui tahapan administrasi sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Penjelasan tersebut disampaikan melalui surat jawaban konfirmasi kepada media tertanggal 30 Oktober 2026 dengan Nomor 030/1625/BPKAD/2026.
Dalam keterangannya, Randuk menjelaskan bahwa proses penghapusan bangunan berawal dari usulan Kepala Bagian Umum selaku pengguna barang. Usulan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 032/232/BU/2026 tertanggal 23 Juli 2026.
Menindaklanjuti usulan itu, Pemkab Madina menggelar rapat pembahasan pada 11 Agustus 2026 di ruang kerja Asisten Administrasi.
Selanjutnya, tim penghapusan bersama Kepala Bagian Umum melakukan peninjauan fisik bangunan dan pemeriksaan dokumen pendukung. Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 030/005/BA-BMD/2026 tertanggal 25 Agustus 2026.
Berdasarkan dokumen tersebut, Bupati Mandailing Natal menerbitkan persetujuan pemusnahan Barang Milik Daerah melalui surat Nomor 030/2827/BPKAD/2026 tertanggal 7 Oktober 2026.
Dalam surat persetujuan itu, pelaksanaan pemusnahan diwajibkan untuk dilaporkan oleh Kepala Bagian Umum paling lambat satu bulan sejak persetujuan diterbitkan.
Terkait material sisa pembongkaran, BPKAD Madina menyebutkan bahwa puing-puing bangunan telah dikumpulkan di Kantor Camat Natal. Material tersebut selanjutnya akan mengikuti proses lelang secara terbuka melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
BPKAD juga memastikan bahwa barang inventaris yang berada di dalam bangunan sebelum pembongkaran telah dievakuasi. Aset berupa peralatan, mesin, dan fasilitas interior disebut telah dipindahkan ke gudang Bagian Umum.
Sementara itu, terkait rencana pemanfaatan lahan bekas bangunan, BPKAD menyatakan bahwa proses regulasinya belum ditindaklanjuti. Pemanfaatan lahan tersebut masih menunggu penyelesaian seluruh tahapan pemusnahan bangunan.
Melalui penjelasan tertulis tersebut, BPKAD Madina menyatakan bahwa pembongkaran eks Mess Pemkab di Kecamatan Natal telah dilaksanakan berdasarkan persetujuan dan tahapan administrasi yang berlaku.
Randuk menegaskan, proses tersebut dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
(Magrifatulloh)
Komentar Anda :