PTUN Batalkan SK Pemberhentian Kades Kerta, King Badak Minta Pemkab Lebak Patuhi Putusan
Jumat, 30-10-2026 - 11:23:05 WIB
Baca juga:
   
 

 


Lebak, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dihadapkan pada pilihan untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Nomor 25/G/2026/PTUN.SRG yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebak tentang pemberhentian Kepala Desa Kerta, Ricki Jaenal Abidin.


Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, H. Eli Sahroni atau yang dikenal dengan sapaan King Badak, meminta Pemkab Lebak mempertimbangkan konsekuensi hukum dan penggunaan anggaran daerah sebelum menentukan langkah selanjutnya.


Menurut King Badak, putusan PTUN Serang tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi keputusan pemberhentian kepala desa. Ia menilai penerbitan SK tersebut tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa serta prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).


"Putusan PTUN Serang ini telah menguraikan persoalan prosedur dan penerapan AUPB. Kami menilai SK Bupati diterbitkan tanpa memenuhi persyaratan formal pemberhentian kepala desa sesuai ketentuan perundang-undangan," kata King Badak, Kamis (30/10).


Ia juga mengingatkan bahwa pengajuan banding merupakan hak hukum Pemkab Lebak. Namun, menurutnya, langkah tersebut perlu mempertimbangkan potensi bertambahnya biaya perkara serta dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa Kerta.


King Badak menguraikan tiga kemungkinan yang dapat terjadi apabila perkara berlanjut ke tingkat banding.


Pertama, PTTUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Serang sehingga SK pemberhentian Kepala Desa Kerta tetap dinyatakan batal.


Kedua, apabila Pemkab Lebak kembali mengajukan upaya hukum setelah putusan banding, perkara berpotensi berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kondisi tersebut dinilai dapat memperpanjang ketidakpastian hukum dan menambah pengeluaran anggaran daerah.


Ketiga, PTTUN Jakarta mengubah atau membatalkan putusan PTUN Serang apabila dalam pemeriksaan banding terdapat dasar hukum dan bukti yang dapat mendukung argumentasi Pemkab Lebak.


Meski demikian, King Badak mempertanyakan dasar prosedur pemberhentian kepala desa yang digunakan pemerintah daerah. Ia menyebut ketentuan mengenai tahapan teguran tertulis dan mekanisme pemberhentian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perlu menjadi perhatian dalam pemeriksaan perkara.


"Banding merupakan hak hukum pemerintah daerah. Namun, penggunaan anggaran negara juga harus dipertimbangkan. Jangan sampai APBD terserap untuk proses hukum yang sebenarnya masih bisa dievaluasi melalui kepatuhan terhadap putusan pengadilan," ujarnya.


Ia berharap Bupati Lebak mengambil langkah dengan mematuhi putusan PTUN Serang, termasuk menindaklanjuti konsekuensi hukum dari pembatalan SK pemberhentian tersebut.


King Badak juga menyatakan Badak Banten Perjuangan akan terus mengawal proses hukum apabila Pemkab Lebak memutuskan mengajukan banding ke PTTUN Jakarta.


"Kami akan mengawal proses ini dan memastikan kepentingan masyarakat serta kepastian hukum tetap menjadi perhatian," katanya.


Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Lebak belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai langkah yang akan diambil setelah putusan PTUN Serang tersebut.


(Hkz/Robby).


 




 
Berita Lainnya :
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  • Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    02 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    03 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    04 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    05 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    06 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    07 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    08 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    09 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    10 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    11 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    12 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    13 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    14 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    15 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    16 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    17 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    18 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    19 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    20 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    21 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
    22 Kapolres Tebing Tinggi Turun Langsung Atur Lalulintas di Sekolah F. Tandean dan SD Muhammadiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com