PTUN Batalkan SK Pemberhentian Kades Kerta, King Badak Minta Pemkab Lebak Patuhi Putusan
Lebak, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dihadapkan pada pilihan untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Nomor 25/G/2026/PTUN.SRG yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebak tentang pemberhentian Kepala Desa Kerta, Ricki Jaenal Abidin.
Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, H. Eli Sahroni atau yang dikenal dengan sapaan King Badak, meminta Pemkab Lebak mempertimbangkan konsekuensi hukum dan penggunaan anggaran daerah sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Menurut King Badak, putusan PTUN Serang tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi keputusan pemberhentian kepala desa. Ia menilai penerbitan SK tersebut tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa serta prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
"Putusan PTUN Serang ini telah menguraikan persoalan prosedur dan penerapan AUPB. Kami menilai SK Bupati diterbitkan tanpa memenuhi persyaratan formal pemberhentian kepala desa sesuai ketentuan perundang-undangan," kata King Badak, Kamis (30/10).
Ia juga mengingatkan bahwa pengajuan banding merupakan hak hukum Pemkab Lebak. Namun, menurutnya, langkah tersebut perlu mempertimbangkan potensi bertambahnya biaya perkara serta dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa Kerta.
King Badak menguraikan tiga kemungkinan yang dapat terjadi apabila perkara berlanjut ke tingkat banding.
Pertama, PTTUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Serang sehingga SK pemberhentian Kepala Desa Kerta tetap dinyatakan batal.
Kedua, apabila Pemkab Lebak kembali mengajukan upaya hukum setelah putusan banding, perkara berpotensi berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kondisi tersebut dinilai dapat memperpanjang ketidakpastian hukum dan menambah pengeluaran anggaran daerah.
Ketiga, PTTUN Jakarta mengubah atau membatalkan putusan PTUN Serang apabila dalam pemeriksaan banding terdapat dasar hukum dan bukti yang dapat mendukung argumentasi Pemkab Lebak.
Meski demikian, King Badak mempertanyakan dasar prosedur pemberhentian kepala desa yang digunakan pemerintah daerah. Ia menyebut ketentuan mengenai tahapan teguran tertulis dan mekanisme pemberhentian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perlu menjadi perhatian dalam pemeriksaan perkara.
"Banding merupakan hak hukum pemerintah daerah. Namun, penggunaan anggaran negara juga harus dipertimbangkan. Jangan sampai APBD terserap untuk proses hukum yang sebenarnya masih bisa dievaluasi melalui kepatuhan terhadap putusan pengadilan," ujarnya.
Ia berharap Bupati Lebak mengambil langkah dengan mematuhi putusan PTUN Serang, termasuk menindaklanjuti konsekuensi hukum dari pembatalan SK pemberhentian tersebut.
King Badak juga menyatakan Badak Banten Perjuangan akan terus mengawal proses hukum apabila Pemkab Lebak memutuskan mengajukan banding ke PTTUN Jakarta.
"Kami akan mengawal proses ini dan memastikan kepentingan masyarakat serta kepastian hukum tetap menjadi perhatian," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Lebak belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai langkah yang akan diambil setelah putusan PTUN Serang tersebut.
(Hkz/Robby).
Komentar Anda :