Jakarta, - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendampingi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam penyempurnaan penerapan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN). Melalui proses tersebut, Pemprov Sulawesi Tengah diharapkan menjadi instansi ke-350 yang siap menerapkan manajemen talenta.
Pendampingan itu disampaikan dalam kegiatan Ekspose Manajemen Talenta yang dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemprov Sulawesi Tengah di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Kepala BKN, Prof. Zudan, mengatakan penerapan manajemen talenta di instansi pemerintah menunjukkan perkembangan positif. Menurut dia, sepanjang 2025 hingga 2026, sebanyak 349 instansi baru tercatat siap menerapkan sistem tersebut.
“Alhamdulillah, dari tahun 2025 sampai 2026, kita berada di jalur yang tepat. Minat para gubernur, bupati, wali kota, dan menteri untuk menerapkan manajemen talenta tinggi sekali. Hanya dalam satu tahun, bertambah 349 instansi baru yang siap menerapkannya. Semoga hari ini Sulawesi Tengah menjadi instansi yang ke-350,” ujar Zudan.
Ia menjelaskan, manajemen talenta merupakan salah satu upaya memperkuat birokrasi melalui pengelolaan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.
Sistem tersebut juga memungkinkan instansi pemerintah menyiapkan kandidat suksesor untuk mengisi jabatan yang dibutuhkan. Dengan demikian, proses pengisian jabatan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat karena kandidat telah melalui proses pemetaan sebelumnya.
Zudan membandingkan proses tersebut dengan mekanisme seleksi terbuka atau open bidding yang, menurut dia, dapat memerlukan waktu sekitar tiga bulan. Sementara itu, melalui manajemen talenta, proses pengisian jabatan disebut dapat dilakukan dalam waktu sekitar satu minggu.
“Dinamika perubahan sekarang sangat cepat, sehingga kepala daerah harus bisa memilih SDM dengan cepat. Kalau dengan open bidding, butuh waktu sekitar tiga bulan. Dengan manajemen talenta, cukup satu minggu. Kenapa? Karena kandidatnya sudah disiapkan,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengatakan penataan birokrasi menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung pelaksanaan visi dan misi pembangunan daerah. Ia menekankan pentingnya budaya kerja ASN yang berbasis data, mendorong inovasi, dan memanfaatkan digitalisasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Melayani rakyat secara profesional adalah tugas utama kita. Ciri birokrat pelayan adalah mereka yang diangkat melalui proses sistem merit. Kalau diangkat karena kedekatan, biasanya masih bergaya penguasa. Sebaliknya, yang diangkat melalui semua tahapan sistem akan menyayangi jabatannya dan merasa harus melayani rakyat dengan baik,” kata Anwar.
Dalam ekspose tersebut, Pemprov Sulawesi Tengah memaparkan perkembangan pembangunan sistem manajemen talenta, termasuk penyusunan rencana suksesi ASN. Pemerintah provinsi itu tercatat memiliki 18.491 ASN.
Tahapan yang disiapkan meliputi identifikasi jabatan kosong, pemetaan talenta untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator, penyiapan kandidat suksesor, serta pendalaman terhadap kandidat yang telah dipetakan.
Selain pemetaan, Pemprov Sulawesi Tengah merancang program pengembangan talenta melalui coaching dan mentoring, rotasi dan mutasi, serta pendampingan untuk meningkatkan kinerja pegawai. Dalam pengelolaan data dan pemetaan talenta, pemerintah provinsi tersebut memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA) BKN.
BKN juga menekankan pentingnya partisipasi ASN dalam memperbarui data kepegawaian melalui fitur Lemari Digital pada aplikasi MyASN. Data mengenai riwayat pendidikan, pelatihan, dan pengembangan kompetensi diperlukan untuk mendukung identifikasi potensi serta kapasitas pegawai.
Pembaruan data tersebut diharapkan dapat mendukung pemetaan talenta yang lebih objektif, sehingga pengembangan karier ASN dapat diselaraskan dengan kompetensi pegawai dan kebutuhan organisasi.
Dalam proses penyempurnaan penerapan manajemen talenta, BKN turut memberikan masukan kepada Pemprov Sulawesi Tengah untuk memastikan prinsip kesetaraan dan keadilan diterapkan kepada seluruh ASN.
BKN menyampaikan bahwa standar waktu penyelesaian layanan adalah lima hari kerja. Sementara itu, perbaikan dokumen diharapkan dapat ditindaklanjuti dalam satu hingga dua hari.
Penyempurnaan tersebut diperlukan agar instrumen manajemen talenta memenuhi ketentuan dan dapat diterapkan secara berkelanjutan di lingkungan Pemprov Sulawesi Tengah.
(M.Husnie).
Komentar Anda :