Bidnen Nainggolan Minta Transparansi Penanganan Karhutla di Kelurahan Industri Tenayan
Pekanbaru, - Advokat Bidnen Nainggolan, S.H., meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuka informasi dan dokumen resmi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilaporkan terjadi di Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya, pada 21 Agustus 2026.
Permintaan tersebut disampaikan melalui permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemko Pekanbaru pada 26 Oktober 2026. Permohonan itu tercatat dengan nomor registrasi PPID/SMPI/X/2026/38.
Bidnen mengatakan, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui kronologi kejadian, luas lahan yang terbakar, langkah penanganan di lapangan, serta penggunaan fasilitas dan anggaran yang berkaitan dengan penanganan karhutla tersebut.
“Kami meminta data dan dokumen resmi dibuka agar persoalan ini menjadi terang. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana kejadian itu ditangani, berapa luas lahan yang benar-benar terbakar, serta apa saja langkah yang dilakukan pemerintah di lapangan. Semua harus dijelaskan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bidnen, Rabu (28/10/2026).
Ia menyoroti perbedaan informasi mengenai luas lahan yang terbakar. Menurut Bidnen, informasi yang beredar menyebutkan luas kebakaran mencapai sekitar lima hektare. Sementara itu, tim yang meninjau lokasi menemukan papan pemberitahuan dari kepolisian yang mencantumkan keterangan luas sekitar satu hektare dalam perkara terkait karhutla tersebut.
Seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi juga memperkirakan luas area terbakar kurang dari satu hektare. Namun, perkiraan warga tersebut belum dapat dijadikan ukuran pasti dan masih perlu dicocokkan dengan hasil pengukuran serta data dari instansi berwenang.
“Perbedaan informasi ini bukan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran. Kami ingin memperoleh penjelasan yang objektif. Berapa luas sebenarnya, dari mana angka itu berasal, dan apakah tersedia hasil pengukuran atau laporan resmi yang bisa diperiksa,” katanya.
Selain meminta kejelasan mengenai luas lahan terbakar, Bidnen juga meminta dokumen terkait informasi pengerahan helikopter untuk pemadaman melalui metode pengeboman air (water bombing). Dokumen yang diminta, antara lain, berkaitan dengan jumlah armada yang ditugaskan, pelaksanaan operasi di lokasi, dan laporan kegiatan yang tersedia.
Permohonan tersebut turut mencakup informasi mengenai lokasi dan status lahan, laporan penanganan serta evaluasi kejadian, dokumentasi pendukung, dan titik-titik sumur yang disebut disiapkan setelah kebakaran.
Bidnen menegaskan bahwa penilaian terhadap penanganan karhutla perlu didasarkan pada dokumen resmi, bukan semata-mata perkiraan, foto, atau keterangan lisan.
“Kami tidak ingin mendahului kesimpulan. Karena itu, dokumen dari instansi terkait penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya. Jika memang seluruh kegiatan sudah dilaksanakan sesuai perencanaan, keterbukaan data justru dapat menjelaskan hal tersebut kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap Pemko Pekanbaru dan instansi terkait menanggapi permohonan tersebut sesuai mekanisme keterbukaan informasi publik. Apabila terdapat informasi atau dokumen yang tidak dapat diberikan, Bidnen meminta agar alasan dan dasar hukumnya dijelaskan secara jelas.
Bidnen menyatakan akan mempelajari informasi yang diterima sebelum menentukan langkah selanjutnya. Jika ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti, ia akan mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan kepada lembaga pengawasan yang berwenang.
“Fokus kami saat ini adalah meminta data dan memastikan fakta. Keterbukaan informasi menjadi langkah awal agar persoalan ini dapat diperiksa secara objektif dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tutupnya.
(***).
Komentar Anda :