Jakarta, - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah. Kebijakan ini mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan operasional SPPG untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tito mengatakan, program MBG merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang menyasar kelompok masyarakat, termasuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak.
Hal itu disampaikan Tito seusai memimpin kegiatan Kick-Off Sosialisasi Surat Edaran Mendagri tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung secara hybrid dari Ruang Sidang Utama Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (28/10/2026).
“Kami Kemendagri sangat komit untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita menggerakkan, mendorong pemerintah daerah juga untuk berpartisipasi untuk kesuksesan ini,” ujar Tito.
Melalui surat edaran tersebut, kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk melakukan inspeksi di wilayah masing-masing. Satgas melibatkan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani urusan kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, serta inspektorat.
Inspeksi dilakukan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah dengan mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional SPPG yang disusun BGN. Pemeriksaan juga mencakup kualitas makanan dan menu yang disediakan oleh SPPG, termasuk upaya meminimalkan sisa makanan atau food waste.
Tito menjelaskan, inspeksi menjadi salah satu tugas awal Satgas MBG untuk menilai kelayakan operasional SPPG berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.
“Apa saja tugas mereka [Satgas MBG]? Di antaranya adalah dalam jangka pendek, melakukan inspeksi. Melihat SPPG apakah layak atau tidak, ada list indikator yang sudah disiapkan oleh Kepala BGN. Dan setelah itu nanti dibuat semacam kesimpulan,” kata Tito.
Selain inspeksi, kepala daerah diminta mengevaluasi penerima manfaat, terutama di wilayah perkotaan. Evaluasi dilakukan melalui penyebaran angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah.
Hasil inspeksi dan evaluasi tersebut kemudian dilaporkan kepada BGN dengan tembusan kepada Kemendagri. Laporan harus memuat rekomendasi mengenai kelayakan operasional SPPG, yaitu layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan. Setiap rekomendasi disertai alasan singkat.
Tito menegaskan, pelaksanaan program MBG membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah dan tidak hanya berkaitan dengan persoalan kesehatan serta penanganan stunting.
“Nah, ini langkah-langkah yang kita lakukan. Saya sudah jelaskan juga kepada teman-teman di daerah bahwa ini bukan hanya urusan masalah kesehatan dan stunting,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono mengatakan, surat edaran tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola program MBG. Pelibatan berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan meningkatkan transparansi pelaksanaan program.
“Jadi intinya kami sangat mengharapkan dan ini saya kira suatu hal yang baik, ya. Artinya bahwa dapur-dapur yang ada di wilayah mendapatkan pengawasan yang sesuai, kemudian diinspeksi yang sesuai, standarnya kemudian kita nilai,” ujar Sudaryono.
(Rls/Ferdio).
Komentar Anda :