Permudah Pengembangan Karier ASN, Kepala BKN Dorong UKOM Gratis Sepanjang Tahun
Selasa, 27-10-2026 - 23:14:52 WIB
 |
| Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat Rapat Kerja Penyelesaian Permasalahan Jabatan Fungsional, Selasa (27/10/2026). |
Jakarta, - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mendorong setiap instansi pembina jabatan fungsional (JF) Aparatur Sipil Negara (ASN) meningkatkan frekuensi uji kompetensi (UKOM) menjadi 12 kali dalam setahun. Ia juga meminta agar biaya pelaksanaan UKOM dihapus, terutama bagi instansi yang menerapkan skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurut Prof. Zudan, pembebanan biaya UKOM berpotensi hanya memindahkan beban anggaran dari satu instansi ke instansi penyelenggara. Bahkan, ASN dapat menanggung biaya tersebut apabila instansi asal tidak menyediakan anggaran.
Ia mencontohkan penerapan UKOM di lingkungan BKN yang dapat diikuti tanpa biaya pelaksanaan, dengan kesempatan pengusulan tersedia sepanjang tahun atau setiap bulan. Melalui kebijakan tersebut, ASN pada jabatan fungsional yang dibina BKN di bidang manajemen ASN memiliki akses UKOM hingga 12 kali dalam setahun tanpa terbebani biaya.
“Langkah ini perlu diterapkan di semua bidang instansi pembina JF sehingga memperluas akses ASN terhadap pengembangan karier yang lebih terbuka, mudah, dan terjangkau,” pesannya dalam Rapat Kerja Penyelesaian Permasalahan Jabatan Fungsional, Selasa (27/10/2026).
Prof. Zudan juga mendorong instansi pembina JF menghadirkan layanan UKOM yang lebih mudah diakses dan tidak membebani ASN. Penataan ini dinilai penting mengingat besarnya populasi pejabat fungsional di Indonesia.
Berdasarkan data per 1 Oktober 2026, sebanyak 3.976.567 ASN atau sekitar 59 persen dari total 6.728.736 ASN menduduki jabatan fungsional. Mereka tersebar di 18 sektor layanan publik. Karena itu, penataan jabatan fungsional perlu disertai pemetaan kebutuhan antar sektor dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah.
Dalam rapat tersebut, BKN bersama instansi pembina JF juga membahas berbagai tantangan pengembangan karier pejabat fungsional. Persoalan yang dibahas meliputi keterbatasan formasi pada jenjang tertentu, waktu kenaikan jenjang, pemerataan kebutuhan antarinstansi dan daerah, serta pengaturan tunjangan bagi 97 nomenklatur jabatan fungsional yang belum memiliki Peraturan Presiden tentang tunjangan jabatan.
BKN akan melanjutkan pembahasan dan memantau penyelesaian berbagai persoalan jabatan fungsional secara berkelanjutan. Upaya ini diharapkan dapat mewujudkan sistem pengembangan karier ASN yang lebih terbuka dan proporsional, sekaligus mendorong peningkatan kompetensi, kinerja aparatur, dan kualitas pelayanan publik.
(M.Husnie).
Komentar Anda :