Sambut Hari Jadi ke-18, Pemkab Meranti Bebaskan Denda PBB-P2 hingga 31 Desember 2026
Selasa, 27-10-2026 - 17:35:06 WIB
Baca juga:
   
 

 


Meranti, - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menghapus 100 persen sanksi administrasi atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai 22 Oktober hingga 31 Desember 2026.


Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk melunasi pokok pajak tanpa membayar denda keterlambatan, sesuai ketentuan program yang berlaku.


Penghapusan denda itu ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 365/HK/KPTS/X/2026 tentang Pemberian Stimulus PBB-P2 berupa Pengurangan Sanksi Pajak Daerah Tahun 2026. Program ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-18 Kabupaten Kepulauan Meranti pada 19 Desember 2026.


Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian tunggakan pajak.


“Dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-18 Kabupaten Kepulauan Meranti, pemerintah daerah memberikan relaksasi berupa penghapusan denda administrasi PBB-P2 sebesar 100 persen hingga akhir tahun 2026. Kami berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ujar Asmar.


Ia mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar memanfaatkan program tersebut sebelum masa relaksasi berakhir.


Menurut Asmar, kepatuhan membayar pajak merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Penerimaan pajak daerah digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan pelayanan publik.


Realisasi PBB-P2 Capai 77,80 Persen


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Agusyanto, mengatakan program penghapusan denda diharapkan mendorong wajib pajak menyelesaikan tunggakan yang belum dibayarkan.


Berdasarkan data Bapenda per 20 Oktober 2026, realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai Rp3.112.005.516 atau 77,80 persen dari target sebesar Rp4 miliar.


Pada saat yang sama, sekitar 28 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026 masih belum tertagih.


Untuk meningkatkan penerimaan dan kepatuhan wajib pajak, Bapenda akan menggencarkan sosialisasi program hingga tingkat desa dan kelurahan. Upaya tersebut juga akan disertai penagihan aktif, terutama terhadap objek pajak potensial yang belum memenuhi kewajibannya.


Selain itu, Bapenda akan mengoptimalkan pelayanan pembayaran melalui mobil keliling serta mendorong pemanfaatan kanal pembayaran digital.


Tambahan Penerimaan Diproyeksikan hingga Rp600 Juta


Bapenda Kepulauan Meranti memproyeksikan program relaksasi tersebut dapat menambah penerimaan PBB-P2 sekitar Rp546 juta hingga Rp600 juta sampai akhir periode program.


Menurut Bapenda, proyeksi itu disusun dengan mempertimbangkan potensi penerimaan, anomali data, durasi pelaksanaan program, tingkat kepatuhan wajib pajak, serta evaluasi capaian penerimaan tahun sebelumnya.


Pemkab Kepulauan Meranti berharap penghapusan denda dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pada tahun-tahun berikutnya.


Program penghapusan 100 persen denda administrasi PBB-P2 tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026.


(Am).


 




 
Berita Lainnya :
  • Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
  • Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
  • Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
  • Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
  • Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus TNI
    02 Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Kompak Kejar Target Pengecoran Jalan TMMD di Desa Wates
    03 Gempur Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Tetapkan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 24 Kg Ganja
    04 Patroli Malam Cipta Kondisi, Babinsa Ajak Masyarakat Peduli Keamanan Lingkungan
    05 Kaster TNI Pimpin Sertijab Wakaster, Mayjen TNI Achiruddin Gantikan Mayjen TNI Suhardi
    06 Sekda Meranti Resmi Buka Peluncuran Inovasi Pelita ASN dan Ikan Patin
    07 Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
    08 Babinsa Kemlayan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos
    09 Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Nonaktifkan Tiga Personel Terkait Penggeledahan Ponpes HQ
    10 Perkuat Koordinasi Peradilan Militer, Kaotmilti I Medan Kunjungi Pangdam II/Sriwijaya
    11 56 Siswa TK Pertiwi Slogohimo Kunjungi Koramil 22, Kenali Tugas TNI Sejak Dini
    12 Tinjau RSUD Kondosapata, Gibran Tekankan Kesiapan Dokter dan Alat Kesehatan
    13 Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Latihan Dalmas
    14 Bupati Asmar Tinjau Progres Tanjung Samak–Tanjung Kedabu Sepanjang 1,4 Kilometer
    15 Workshop Pengelolaan Sampah, Pemda Belajar Menyeimbangkan Biaya dan Kemampuan Warga
    16 Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan
    17 Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa, PMII Minta Pengawasan Internal PDAM Palopo Diperiksa
    18 Babinsa Peleman Perkuat Kedekatan dengan Peternak Kambing di Desa
    19 Tiga Wajah Kejahatan Digital Terkuak, Polres Tebing Tinggi Bongkar Judol dan Revenge Porn
    20 Kemendagri Sinkronkan PSN Pantura Jawa dengan Tata Ruang Daerah di Jawa Tengah
    21 Doa Kebangsaan Lintas Agama Warnai Harlah Ke-5 RBPI, 700 Pengemudi Serukan Persatuan Bangsa
    22 Didampingi FERADI WPI, Korban BMT Dinar Mulia Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © zoinnews.com