Sambut Hari Jadi ke-18, Pemkab Meranti Bebaskan Denda PBB-P2 hingga 31 Desember 2026
Meranti, - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menghapus 100 persen sanksi administrasi atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai 22 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk melunasi pokok pajak tanpa membayar denda keterlambatan, sesuai ketentuan program yang berlaku.
Penghapusan denda itu ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 365/HK/KPTS/X/2026 tentang Pemberian Stimulus PBB-P2 berupa Pengurangan Sanksi Pajak Daerah Tahun 2026. Program ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-18 Kabupaten Kepulauan Meranti pada 19 Desember 2026.
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian tunggakan pajak.
“Dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-18 Kabupaten Kepulauan Meranti, pemerintah daerah memberikan relaksasi berupa penghapusan denda administrasi PBB-P2 sebesar 100 persen hingga akhir tahun 2026. Kami berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ujar Asmar.
Ia mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar memanfaatkan program tersebut sebelum masa relaksasi berakhir.
Menurut Asmar, kepatuhan membayar pajak merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Penerimaan pajak daerah digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan pelayanan publik.
Realisasi PBB-P2 Capai 77,80 Persen
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Agusyanto, mengatakan program penghapusan denda diharapkan mendorong wajib pajak menyelesaikan tunggakan yang belum dibayarkan.
Berdasarkan data Bapenda per 20 Oktober 2026, realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai Rp3.112.005.516 atau 77,80 persen dari target sebesar Rp4 miliar.
Pada saat yang sama, sekitar 28 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026 masih belum tertagih.
Untuk meningkatkan penerimaan dan kepatuhan wajib pajak, Bapenda akan menggencarkan sosialisasi program hingga tingkat desa dan kelurahan. Upaya tersebut juga akan disertai penagihan aktif, terutama terhadap objek pajak potensial yang belum memenuhi kewajibannya.
Selain itu, Bapenda akan mengoptimalkan pelayanan pembayaran melalui mobil keliling serta mendorong pemanfaatan kanal pembayaran digital.
Tambahan Penerimaan Diproyeksikan hingga Rp600 Juta
Bapenda Kepulauan Meranti memproyeksikan program relaksasi tersebut dapat menambah penerimaan PBB-P2 sekitar Rp546 juta hingga Rp600 juta sampai akhir periode program.
Menurut Bapenda, proyeksi itu disusun dengan mempertimbangkan potensi penerimaan, anomali data, durasi pelaksanaan program, tingkat kepatuhan wajib pajak, serta evaluasi capaian penerimaan tahun sebelumnya.
Pemkab Kepulauan Meranti berharap penghapusan denda dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pada tahun-tahun berikutnya.
Program penghapusan 100 persen denda administrasi PBB-P2 tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026.
(Am).
Komentar Anda :