Prabowo Instruksikan Kajian Penyempurnaan Definisi Tindak Pidana Korupsi
Selasa, 27-10-2026 - 10:45:46 WIB
 |
| Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. |
Jakarta, - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kajian mendalam terkait penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan nasional. Pembahasan tersebut berlangsung di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Kajian ini diarahkan untuk menelaah kesesuaian pengaturan tindak pidana korupsi dengan kebutuhan nasional serta prinsip-prinsip dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Presiden membahas usulan penyempurnaan definisi korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut Yusril, pembahasan juga mencakup praktik-praktik yang dinilai berpotensi merugikan perekonomian nasional dan mengurangi kekayaan negara. Contoh yang disoroti antara lain manipulasi nilai transaksi atau under-invoicing di sektor pertambangan serta pencurian ikan di wilayah laut Indonesia.
Pemerintah akan mengkaji lebih lanjut kemungkinan penyelarasan ketentuan tindak pidana korupsi dengan prinsip-prinsip UNCAC. Proses tersebut akan mempertimbangkan karakteristik, kebutuhan, dan kepentingan nasional Indonesia.
Kajian ini menjadi bagian dari pembahasan pemerintah mengenai upaya pemberantasan korupsi, pencegahan kerugian negara, dan perlindungan kekayaan alam Indonesia.
Hingga tahap kajian, penyempurnaan definisi tersebut belum dapat dipahami sebagai perubahan undang-undang yang telah ditetapkan.
(***).
Komentar Anda :