Meranti, - Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn.) H. Asmar, meminta seluruh aparatur desa mengelola keuangan desa secara tertib, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan, setiap penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fisik.
Pesan tersebut disampaikan Asmar saat membuka kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum dan Peraturan bagi Pemerintah Desa di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan itu merupakan kerja sama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Meranti. Sebanyak 64 peserta dari tiga kecamatan mengikuti kegiatan tersebut, terdiri atas 32 kepala desa dan 32 kepala urusan (kaur) keuangan.
Asmar mengatakan, pemerintah desa memiliki peran penting dalam pelayanan publik karena berhubungan langsung dengan masyarakat. Oleh sebab itu, aparatur desa perlu memahami peraturan yang berlaku agar penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan hukum.
“Pemerintah hadir untuk memastikan pembangunan di tingkat desa berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Karena itu, sinergi antara Pemkab Kepulauan Meranti, aparat penegak hukum, dan pemerintah desa harus terus diperkuat,” ujar Asmar.
Ia menjelaskan, penyuluhan hukum merupakan bagian dari pembinaan dan upaya pencegahan agar aparatur desa dapat menjalankan tugas serta mengelola keuangan desa sesuai ketentuan.
Menurut Asmar, perubahan dan perkembangan regulasi menjadi tantangan bagi aparatur desa. Pemahaman terhadap aturan diperlukan untuk meminimalkan kesalahan administrasi maupun kekeliruan dalam pengambilan keputusan.
“Banyak regulasi yang dinamis dan sering kali menimbulkan keraguan atau bahkan kesalahan administrasi di lapangan. Melalui kegiatan ini, saya berharap tidak ada lagi kepala desa atau perangkat desa yang terjerat masalah hukum hanya karena ketidaktahuan atau kelalaian dalam memahami aturan tata kelola keuangan desa,” katanya.
Asmar juga meminta peserta mengikuti materi yang disampaikan narasumber dengan serius. Ia mendorong aparatur desa berkonsultasi apabila menghadapi kendala atau keraguan dalam menerapkan peraturan sebelum mengambil keputusan.
“Setiap rupiah uang negara yang digunakan di desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara fisik maupun administrasi dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Allatif, S.Sos., mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai penyuluhan hukum diperlukan untuk membantu kepala desa dan perangkat desa memahami aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami berharap ke depan tidak salah jalan dan tidak salah mengambil keputusan. Kami mohon tunjuk ajar dan bimbingan agar apa yang kami lakukan di desa sesuai dengan aturan,” ujar Allatif.
Ia mengatakan, latar belakang pendidikan dan pengalaman kepala desa maupun perangkat desa beragam. Karena itu, pembinaan dan penerangan hukum diperlukan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap tugas dan kewenangannya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana FKKD Kabupaten Kepulauan Meranti, Waluyo, S.Pd., mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa melalui pembinaan, sosialisasi, dan penyuluhan hukum.
Menurutnya, kegiatan ini juga diarahkan untuk memperkuat pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan, meningkatkan kompetensi aparatur, serta memperbaiki administrasi dan pengelolaan keuangan desa agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Sebanyak 64 peserta berasal dari tiga kecamatan. Kecamatan Tasik Putri Puyu mengirimkan 20 peserta dari 10 desa, Kecamatan Tebing Tinggi Timur 20 peserta dari 10 desa, dan Kecamatan Rangsang Barat 24 peserta dari 12 desa.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah berharap aparatur desa semakin memahami ketentuan hukum dalam menjalankan pemerintahan dan mengelola keuangan desa.
Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya juga diharapkan dapat mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
(Am).
Komentar Anda :