Serdang Bedagai, - Tim gabungan yang terdiri dari Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan Polda Sumatera Utara menyasar kawasan yang diduga rawan penyalahgunaan narkoba di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN), Jumat (16/10/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 12 orang dan menyita 11 alat isap sabu atau bong.
Operasi gabungan ini melibatkan personel Polres Sergai, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Brimob, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sergai, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sergai.
Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni kawasan warung di pinggir rel kereta api dan sekitarnya. Dari lokasi pertama, petugas mengamankan delapan orang. Penyisiran kemudian dilanjutkan ke lokasi kedua dan kembali mengamankan empat orang.
Seluruh orang yang diamankan menjalani pemeriksaan awal, termasuk tes urine di tempat oleh tim medis Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Sergai. Hasilnya, 10 orang dinyatakan positif dan dua orang lainnya negatif.
Kapolres Sergai AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian bersama instansi terkait untuk menekan penyalahgunaan dan memberantas peredaran gelap narkotika.
“Operasi gabungan ini merupakan wujud komitmen Polres Sergai bersama Poldasu, Brimob, BNNK, dan Satpol PP untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan kawasan serta penyelamatan para pengguna melalui jalur rehabilitasi. Tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sergai,” tegas Kapolres kepada pers seusai kegiatan.
Meski demikian, hasil tes urine positif tidak serta-merta membuktikan seseorang merupakan bandar atau pengedar narkoba. Penentuan status hukum setiap orang tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, alat bukti, dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi 11 alat isap sabu, lima korek api atau mancis, satu kantong plastik berisi sejumlah plastik klip transparan, satu dompet berwarna cokelat berisi plastik klip transparan, satu bungkus rokok, serta uang tunai sebesar Rp50.000.
Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi ini dipimpin langsung Kapolres Sergai dengan dukungan Kasat Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., bersama 53 personel Polres Sergai. Kekuatan gabungan juga diperkuat 18 personel Ditresnarkoba Polda Sumut, 10 personel Brimob Batalyon B Tebing Tinggi, lima personel BNNK Sergai, serta 16 personel Satpol PP Pemkab Sergai.
Sebagai tindak lanjut, Polres Sergai berkoordinasi dengan BNNK Sergai untuk melakukan asesmen terhadap 10 orang yang hasil tes urinenya positif. Asesmen tersebut bertujuan menentukan bentuk penanganan yang sesuai, termasuk kemungkinan rehabilitasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dua orang dengan hasil tes urine negatif telah dikembalikan kepada keluarga melalui pemerintah desa atau kepala dusun setempat.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pendekatan yang menggabungkan penegakan hukum dengan upaya pemulihan kawasan rawan narkoba agar tidak terus menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Operasi ini juga disebut sejalan dengan upaya mendukung Asta Cita Presiden RI, khususnya agenda pemberantasan narkoba, serta program penindakan dan pemulihan kawasan rawan menuju Kampung Bebas dari Narkoba (KBDN).
Polres Sergai menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan BNNK dan instansi terkait untuk menekan penyalahgunaan narkotika sekaligus mengungkap jaringan peredarannya di wilayah hukum Polres Sergai.
Pemberantasan narkoba tidak cukup berhenti pada penindakan terhadap orang-orang yang diduga sebagai pengguna. Upaya penegakan hukum juga perlu diarahkan untuk mengungkap jaringan pemasok dan bandar, sementara mereka yang membutuhkan pemulihan harus mendapatkan penanganan sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan penanganan kawasan rawan narkoba pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah orang yang diamankan, tetapi juga dari kemampuan mengungkap jaringan peredaran, memutus pasokan narkotika, serta mencegah masyarakat kembali terjerat penyalahgunaan narkoba.
(Dali).
Komentar Anda :