Tabung LPG Ditempatkan di Dalam Dapur, Keselamatan Relawan SPPG Bukit Malintang Disorot
Panyabungan, - Penempatan tabung liquefied petroleum gas (LPG) di dalam ruang operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuai sorotan. Sejumlah pihak menduga penempatan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pekerja dan relawan yang bertugas dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua Forum MP4 (Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik), Arief Azka Batubara, menilai kondisi tersebut perlu segera dievaluasi karena berkaitan dengan penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan dapur MBG.
“Di tengah besarnya harapan publik terhadap kesuksesan Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2026, SPPG Malintang justru diduga menunjukkan kelalaian dalam aspek keselamatan kerja,” kata Arief dalam keterangan pers di Panyabungan, Jumat (16/10/2026).
Menurut Arief, pihaknya menemukan sejumlah tabung LPG ditempatkan di dalam ruang operasional utama dapur tanpa pemisahan yang memadai dari area aktivitas memasak. Kondisi tersebut, menurut dia, perlu diperiksa karena kebocoran gas di ruang dengan ventilasi yang tidak memadai dapat meningkatkan risiko kebakaran maupun ledakan.
Ia meminta pengelola SPPG memastikan penempatan tabung LPG, sistem ventilasi, serta fasilitas keselamatan lainnya memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.
Arief juga menyoroti penerapan sistem zonasi dan jarak aman antara tempat penyimpanan tabung gas dengan area aktivitas pekerja. Ia menilai pengelola wajib memastikan lingkungan kerja memenuhi persyaratan keselamatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas. Jangan sampai aspek mendasar seperti penempatan tabung gas justru diabaikan,” ujarnya.
Soroti Dugaan Kekurangan Fasilitas Keselamatan
Secara terpisah, Sekretaris DPC FITRA (Forum Independen Transparansi Anggaran), Ahmad Husein Nasution, turut menyoroti dugaan ketidaksesuaian penempatan tabung LPG di SPPG Bukit Malintang dengan standar keselamatan operasional.
Menurut Ahmad, tabung LPG yang digunakan dalam kegiatan memasak berskala besar perlu ditempatkan dan dikelola sesuai persyaratan keselamatan, termasuk memperhatikan ventilasi, perlindungan dari sumber panas, serta sistem pengamanan terhadap potensi kebocoran.
Ia juga mempertanyakan ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR) yang sesuai dengan potensi bahaya kebakaran, sistem pendeteksi kebocoran gas, serta kecukupan ventilasi dan jalur evakuasi di area dapur.
Namun, dugaan mengenai ketersediaan dan kelayakan fasilitas tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang.
“Program MBG melibatkan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, keselamatan pekerja dan keamanan pangan bagi anak-anak penerima manfaat harus menjadi perhatian utama,” kata Ahmad.
Ia menyatakan pihaknya berencana menyampaikan laporan resmi kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satuan Tugas MBG di tingkat pusat.
Ahmad juga mendesak dilakukannya audit investigatif terhadap tata kelola dan fasilitas keselamatan SPPG Bukit Malintang. Menurut dia, sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran perlu dipertimbangkan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Pernah Disorot Terkait Pencucian Wadah Makanan
SPPG Bukit Malintang sebelumnya juga menjadi sorotan setelah beredarnya video petugas yang mencuci wadah makanan atau ompreng program MBG di aliran sungai yang diduga tercemar limbah domestik.
Peristiwa tersebut disebut berujung pada pembekuan sementara operasional SPPG oleh Badan Gizi Nasional pada Februari 2026. Riwayat penanganan kasus itu perlu menjadi bagian dari evaluasi terhadap penerapan standar kebersihan dan keselamatan di fasilitas tersebut.
Sejumlah pihak kini meminta pengelola melakukan pembenahan menyeluruh, baik dalam aspek sanitasi maupun keselamatan kerja.
Kepala SPPG Belum Memberikan Tanggapan
Sementara itu, Kepala SPPG Bukit Malintang, Marwan Efendi, belum memberikan tanggapan atas dugaan masalah penempatan tabung LPG dan fasilitas keselamatan tersebut.
Menurut pihak yang menyampaikan temuan, upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan elektronik dan surat tertulis. Mereka juga mengaku telah mendatangi kantor SPPG Bukit Malintang untuk meminta penjelasan. Namun, hingga berita ini disusun, tanggapan yang diminta belum diterima.
Belum adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah pihak meminta BGN melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan kondisi fasilitas dan kepatuhan pengelola terhadap ketentuan keselamatan.
Klarifikasi dari Kepala SPPG Bukit Malintang dan pihak yayasan pengelola masih diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.
Keselamatan pekerja, higienitas pengolahan makanan, dan keamanan pangan bagi penerima manfaat merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan program MBG. Karena itu, dugaan pelanggaran di SPPG Bukit Malintang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan objektif oleh instansi yang berwenang.
(Magrifatulloh).
Komentar Anda :