BKN Berikan Penghargaan kepada Dua ASN yang Gugur Saat Padamkan Karhutla di Bromo
Jumat, 16-10-2026 - 18:08:59 WIB
Jakarta, - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya dua aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS), yakni Sukaris dan Hendra Rony Wagiyanata. Keduanya gugur saat menjalankan tugas pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Jawa Timur, Kamis (15/10/2026).
Kepala BKN, Prof. Zudan, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya kedua ASN tersebut. Ia mengapresiasi pengabdian keduanya dalam menjalankan tugas negara untuk menjaga kelestarian alam Indonesia.
“Atas nama pribadi dan keluarga besar BKN, saya menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya almarhum Sukaris dan Hendra Rony Wagiyanata dalam menjalankan tugas negara. Pengabdian keduanya merupakan wujud dedikasi aparatur dalam menjaga kelestarian alam Indonesia. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujar Prof. Zudan, Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan informasi awal dari BBTNBTS, kebakaran bermula dari lahan milik masyarakat pada 14 Oktober 2026 sebelum merembet ke kawasan taman nasional. Api kembali menyala dan diperparah oleh angin kencang sehingga menyulitkan proses pemadaman.
Sukaris meninggal dunia saat menjalankan tugas. Sementara itu, Hendra sempat mendapatkan perawatan akibat luka bakar serius sebelum akhirnya meninggal dunia.
BKN menegaskan bahwa negara berkomitmen memberikan penghargaan serta memastikan hak kepegawaian bagi ASN yang gugur dalam menjalankan tugas, termasuk hak keluarga yang ditinggalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun hak dan penghargaan yang dapat diberikan meliputi:
1. Kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
2. Hak pensiun janda atau duda bagi yang memenuhi persyaratan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
3. Santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
4. Uang duka tewas.
5. Biaya pemakaman.
6. Bantuan beasiswa bagi ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Prof. Zudan menegaskan, pemenuhan hak tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara sekaligus penghargaan atas pengabdian ASN yang gugur saat menjalankan tugas.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi aparatur yang bertugas di lapangan. Upaya tersebut perlu didukung dengan penguatan mitigasi risiko, kesiapan peralatan, serta penerapan prosedur keselamatan dalam operasi penanganan bencana.
BKN menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya atas pengabdian Sukaris dan Hendra Rony Wagiyanata. BKN berharap kedua almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.
(M.Husnie).
Komentar Anda :