Kendari, - Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Dr. Wahyu Hadiningrat, S.I.K., M.H., bersama Wakil Jaksa Agung dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memperkuat sinergi penegak hukum dan memantau implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Kegiatan berlangsung di Claro Hotel Kendari, Selasa (13/10/2026).
Kunjungan tersebut dihadiri Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, serta jajaran kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Kementerian Hukum, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa pelaksanaan penegakan hukum di Sultra menunjukkan perkembangan positif. Ia menyoroti penerapan mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah serta pentingnya membangun sistem peradilan terpadu (integrated justice system).
Menurutnya, sinergi antarlembaga diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai kewenangan dan independensi masing-masing institusi. Solidaritas dan kepercayaan juga dinilai penting untuk memastikan penyelesaian perkara berlangsung secara terbuka dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Wakapolri Wahyu Hadiningrat menegaskan pentingnya koordinasi antara Polri, kejaksaan, dan lembaga peradilan untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional serta berorientasi pada keadilan masyarakat.
Ia mengaitkan penguatan sistem hukum dengan agenda ketujuh Asta Cita Presiden, khususnya reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta penguatan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Wakapolri juga menekankan perlunya koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum dalam penanganan perkara, termasuk ketika ditemukan alasan pembenar atau pemaaf sesuai ketentuan hukum. Dalam kesempatan itu, ia menyerahkan buku KUHP dan KUHAP terbaru kepada Kapolda Sultra Irjen Pol Dr. Himawan Bayu Aji.
Usai kegiatan di Claro Hotel Kendari, Wakapolri melanjutkan kunjungan kerja ke Polresta Kendari dan disambut Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin beserta jajaran personel.
Di Polresta Kendari, Wakapolri meninjau sejumlah fasilitas, termasuk ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan gedung utama. Peninjauan tersebut menjadi bagian dari pemantauan implementasi KUHP dan KUHAP baru di wilayah Sultra.
Dalam keterangannya kepada media, Wahyu menyatakan bahwa pelaksanaan ketentuan baru tersebut di Polresta Kendari berjalan lancar. Ia juga menyoroti penerapan mekanisme *plea bargaining* yang, berdasarkan statistik yang disampaikan, menunjukkan angka cukup signifikan.
Wakapolri menegaskan bahwa keberhasilan penerapan sistem peradilan pidana membutuhkan kerja sama seluruh unsur penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga Mahkamah Agung, dengan dukungan pemerintah daerah.
Menurutnya, hubungan antarlembaga tidak hanya menjadi kemitraan profesional dalam menjalankan tugas, tetapi juga kemitraan strategis untuk mencapai tujuan bersama, yakni memberikan keadilan bagi masyarakat.
Melalui kunjungan kerja tersebut, sinergi antarlembaga penegak hukum diharapkan semakin kuat sehingga implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan secara profesional dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
(**).
Komentar Anda :